Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Termasuk pencari keadilan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
"Kami sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, telah berupaya merespon dengan baik dan cepat seluruh kebijakan maupun himbauan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan membuat aplikasi yang memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs H. Mohamad Yamin, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8)
Enam aplikasi yang diluncurkan ialah, aplikasi Drive Thru, SIMEKAR, SI-ABSARI, SEMBARA, e-KeMas, dan SMART. Dikatakan Mohamad Yamin, dari aplikasi yang dilaunching hari ini, yang menjadi aplikasi unggulan adalah Drive Thru Santri dan Si-Absari.
"Drive-Thru Santri merupakan aplikasi yang mengadopsi metode pelayanan Drive Thru untuk pengambilan akta cerai sehingga proses pengambilan dapat dilakukan dengan cepat dan bebas antrian, bahkan tanpa harus turun dari kendaraan," ungkap Mohamad Yamin.
Konsep drive thru ini, jelas dia, selain memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, sekaligus mendukung program pemerintah di masa pandemi covid-19 untuk mengurangi kerumunan dalam rangka social distancing.
Sedangkan aplikasi Si-Absari berfungsi untuk pengambilan salinan putusan secara mandiri pada anjungan yang telah disediakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga dapat mengurangi jumlah tumpukan antrian pelayanan di ruang pelayanan dan lebih menghemat waktu.
Penyediaan sarana dan prasarana berupa guiding block dan buku alur berperkara secara Braille Alphabet bagi penyandang tuna netra serta penataan ulang ruang Media Center juga telah dilakukan agar lebih nyaman dan representative guna mengakomodir penyebarluasan dan penampungan informasi publik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. AcoNur, S.H., M.H dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai salah satu ujung tombak pelayanan bagi pencari keadilan.
"Pengadilan Agama Jakarta Barat telah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan sebagai implementasi dari program Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan meluncurkan 6 aplikasi inovasi bagi para pencari keadilan dan juga sarana prasarana bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus, serta penyempurnaan Ruang Media Center," paparnya. (OL-13)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved