Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Termasuk pencari keadilan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
"Kami sebagai satuan kerja yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, telah berupaya merespon dengan baik dan cepat seluruh kebijakan maupun himbauan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan membuat aplikasi yang memudahkan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Drs H. Mohamad Yamin, SH, MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8)
Enam aplikasi yang diluncurkan ialah, aplikasi Drive Thru, SIMEKAR, SI-ABSARI, SEMBARA, e-KeMas, dan SMART. Dikatakan Mohamad Yamin, dari aplikasi yang dilaunching hari ini, yang menjadi aplikasi unggulan adalah Drive Thru Santri dan Si-Absari.
"Drive-Thru Santri merupakan aplikasi yang mengadopsi metode pelayanan Drive Thru untuk pengambilan akta cerai sehingga proses pengambilan dapat dilakukan dengan cepat dan bebas antrian, bahkan tanpa harus turun dari kendaraan," ungkap Mohamad Yamin.
Konsep drive thru ini, jelas dia, selain memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan, sekaligus mendukung program pemerintah di masa pandemi covid-19 untuk mengurangi kerumunan dalam rangka social distancing.
Sedangkan aplikasi Si-Absari berfungsi untuk pengambilan salinan putusan secara mandiri pada anjungan yang telah disediakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Jakarta Barat sehingga dapat mengurangi jumlah tumpukan antrian pelayanan di ruang pelayanan dan lebih menghemat waktu.
Penyediaan sarana dan prasarana berupa guiding block dan buku alur berperkara secara Braille Alphabet bagi penyandang tuna netra serta penataan ulang ruang Media Center juga telah dilakukan agar lebih nyaman dan representative guna mengakomodir penyebarluasan dan penampungan informasi publik yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. H. AcoNur, S.H., M.H dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat sebagai salah satu ujung tombak pelayanan bagi pencari keadilan.
"Pengadilan Agama Jakarta Barat telah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan sebagai implementasi dari program Mahkamah Agung RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dengan meluncurkan 6 aplikasi inovasi bagi para pencari keadilan dan juga sarana prasarana bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus, serta penyempurnaan Ruang Media Center," paparnya. (OL-13)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved