Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelaksanaan pemilu setiap lima tahun menjadi bernilai penting sebagai arah baru bagi kemajuan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu.
Suharto mengatakan bahwa masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga Ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, sambung Miko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.
Ma'ruf menjelaskan putusan PN Jakpus ihwal Pemilu 2024 belum bersifat inkrah atau berkuatan hukum tetap.
Keputusan hakim tersebut dinilianya sudah melampaui kewenangan khususnya terhadap konstitusi yang sudah mengamanatkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
Majelis yang memutus perkara tersebut adalah T Oyong selaku hakim ketua dan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
KOMISI Yudisial (KY) mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. KY akan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
Pemerintah berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal, 14 Februari 2024.
Netfid Indonesia menyatakan upaya penolakan terhadap semua upaya penundaan pemilu. Putusan PN Jakpus dinilai mengganggu proses dan tahapan Pemilu 2024.
PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Mahfud menegaskan bahwa PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.
PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.
Adit pun percaya bahwa masih ada agenda besar yang dilakukan oknum untuk menunda pemilu.
Partai Prima bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan itu harus dihormati.
Ray juga menjelaskan tidak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Partai Prima dan penundaan pemilu.
Zulkifli Atjo mengatakan putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan,"
Ilham Saputra menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tak punya kewenangan untuk menunda pemilu.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved