Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai berlebihan dengan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim sekaligus menyatakan Partai Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp500 juta ke Partai Prima.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
Jeirry juga mengatakan bahwa substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali serta beleid masa jabatan presiden yang juga lima tahun.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu," katanya.
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
Pihaknya berpendapat bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota akan mengacaukan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Oleh karena itu, Jeirry setuju jika KPU menyatakan banding.
Ia juga mengatakan, jika KPU memang dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran atas proses verifikasi Partai Prima, pengadilan negeri cukup memulihkan hak partai tersebut dalam tahapan verifikasi saja. Atau, lanjutnya, dapat juga KPU yang diberikan sanksinya.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," papar Jeirry.
"Di samping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tandasnya.
Dihubungi terpisah, ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, jalur yang dapat ditempuh sebuah partai politik terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu adalah melalui Bawaslu.
Ia pun menilai ada keanehan atas upaya penundaan pemilu lewat gugatan perdata lewat pengadilan negeri. "Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini."
"Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Titi. (OL-17)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Simak 7 fakta kasus remaja siram air keras di Cempaka Putih. Dari kronologi CCTV hingga motif serangan acak yang melibatkan pelajar di bawah umur.
REMAJA yang menyiramkan air keras ke sesama pelajar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) ditangkap. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat
Es gabus yang sempat viral di Jakarta Pusat dipastikan aman dikonsumsi. Polisi akui kesimpulan awal terlalu cepat setelah hasil uji lab keluar.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved