Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai berlebihan dengan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim sekaligus menyatakan Partai Prima sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan menghukum KPU membayar ganti sebesar Rp500 juta ke Partai Prima.
"Saya kira, putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan. Bahkan melebihi kewenangan pengadilan," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih Jeirry Sumampow melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3).
Jeirry juga mengatakan bahwa substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali serta beleid masa jabatan presiden yang juga lima tahun.
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakarta Pusat untuk melakukan penundaan pemilu," katanya.
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
Pihaknya berpendapat bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota akan mengacaukan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Oleh karena itu, Jeirry setuju jika KPU menyatakan banding.
Ia juga mengatakan, jika KPU memang dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran atas proses verifikasi Partai Prima, pengadilan negeri cukup memulihkan hak partai tersebut dalam tahapan verifikasi saja. Atau, lanjutnya, dapat juga KPU yang diberikan sanksinya.
"Tidak tepat jika masalahnya ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan harus ditunda. Bisa repot kita jika banyak putusan seperti ini," papar Jeirry.
"Di samping tak ada kepastian hukum, juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi," tandasnya.
Dihubungi terpisah, ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, jalur yang dapat ditempuh sebuah partai politik terkait pelanggaran administrasi dalam pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu adalah melalui Bawaslu.
Ia pun menilai ada keanehan atas upaya penundaan pemilu lewat gugatan perdata lewat pengadilan negeri. "Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini."
"Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Titi. (OL-17)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
WALI Kota Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi menutup kegiatan Outfest 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Sispala Jakarta (FASTA) di Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved