KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Ilham Saputra menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) tak punya kewenangan untuk menunda pemilu.
Hal itu diungkapkan Ilham guna merespons PN Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
"Bukan kewenangan PN untuk menunda pemilu. Kemudian untuk menunda pemilu dalam UU 7 (UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum) adalah karena bencana alam dan perang. Menurut saya keputusan ini bisa ditolak," papar Ilham kepada Media Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: PN Jakarta Pusat Khianati Konstitusi
Kemudian, kata Ilham, Partai Prima sejatinya sudah mengajukan proses ajudikasi di Bawaslu dan PTUN yang keduanya ditolak.
Artinya, secara prosedur telah dilakukan, dan tidak ada tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Adapun PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda pemilu. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. (OL-17)