Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).
"Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Bahkan, Titi menyebut bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.
Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Saluran yang bisa tempuh partai politik, lanjut Titi, hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Titi.
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," pungkasnya. (OL-17)
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Yuan Garden Hotel Pasar Baru akan kembali mengadakan acara perayaan Tahun Baru 2025. Kali ini tema yang diangkat yaitu The Marvelous of Atlantis.
POLDA Metro Jaya tengah mempersiapkan pengamanan arak-arakan atas perolehan mendali emas Sea Hames 2023 Kamboja oleh Timnas Sepak Bola Under 22 tahun (U-22) pada Jumat (19/5) besok.
Para pemudik agar jangan mudah menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal karena bisa saja itu modus kejahatan seperti hipnosis.
'Kami menargetkan zona hijau bisa mencapai angka 90% pada bulan depan," ujar Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, Rabu (17/2) malam
Irwandi mengatakan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, jumlah kasus covid-19 di Jakpus menurun.
Usai ditata kawasan Simpang Lima Senen saat ini menjadi area menarik untuk spot foto bagi fotografer profesional dan warga yang ingin berswafoto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved