Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).
"Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).
Bahkan, Titi menyebut bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.
Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Saluran yang bisa tempuh partai politik, lanjut Titi, hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Titi.
"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," pungkasnya. (OL-17)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved