Kamis 02 Maret 2023, 19:28 WIB

PN Jakarta Pusat Khianati Konstitusi

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
PN Jakarta Pusat Khianati Konstitusi

Dok.MI
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

 

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat dinilai mengkhianati konstitusi negara dengan mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU untuk mengulang tahapan penyelenggaraan pemilu. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.

Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, setiap lima tahun sekali. Aturan itu diketahui tertuang dalam Pasal 22E ayat (1).

"Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi, sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD 1945," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (2/3).

Bahkan, Titi menyebut bahwa putusan yang diketok oleh Hakim Ketua T Oyong dengan H Bakri dan Dominggus Silaban selaku hakim anggota sebagai pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Menurutnya, isi putusan perkara perdata bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tersebut aneh, janggal, dan mencurigakan.

Baca juga: KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Minta Pemilu Ditunda ke 2025

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) itu juga menegaskan bahwa sistem penegakan hukum pemilu tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Saluran yang bisa tempuh partai politik, lanjut Titi, hanyalah melalui sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun upaya hukum lanjutan yang pertama dan terakhir digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Hal itu diatur eksplisit dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu," jelas Titi.

"Jadi bukan kompetensi PN Jakarta Pusat untuk mengurusi masalah ini, apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025," pungkasnya. (OL-17)

Baca Juga

MI/Susanto

Pengamat: Kiprah dan Prestasi Erick Thohir Dorong Kandidasi Cawapres

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 02 April 2023, 18:04 WIB
Elektabilitas Erick Thohir terpotret di angka 22,9% dan berada di posisi pertama sebagai cawapres setelah Gubernur Jatim Khofifah...
MI/Susanto

DPR Harus Tampung Aspirasi Publik Soal RUU Perampasan Aset

👤Yakub Pryatama 🕔Minggu 02 April 2023, 17:55 WIB
KETUA Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Jokowi di Balik Kenaikan Elektabilitas Prabowo

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 17:19 WIB
KETUA Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengamini ada andil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peningkatan elektabilitasnya. Karena,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya