Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakarta Pusat menghukum KPU selaku tergugat untuk melaksanakan tahapan pemilu ulang selama kurang lebih dua tahun lebih atau ditunda ditunda ke 2025.
"Kita banding," ucap Hasyim.
Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan majelis hakim pada Rabu (1/3) lalu dan dibacakan hari ini, Kamis (2/3).
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca juga: KPU Targetkan DPT Selesai Pada 21 Juni 2023
Anggota KPU RI Idham Holik yang dihubungi secara terpisah pun menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu hanya ada dua istilah, yakni pemilu lanjutan dan pemilu susulan.
"Definisi pemilu lanjutan dan susulan itu ada di Pasal 431 sampai dengan Pasal 433," terang Idham.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pemilu lanjutan maupun susulan hanya dapat dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain di sebagian atau seluruh wilayah Indonesia sehingga tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Adapun penetapan penundaan pelaksanaan pemilu dilakukan oleh KPU, dari tingkat kabupaten/kota sampai KPU RI, atas usul KPU di bawahnya atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) apabila penundaan pelaksanaan pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa maupun kecamatan. (OL-17)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved