Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memverifikasi data pemilih dapat selesai pada putaran pertama atau 21 Juni 2023. Saat ini, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) masih melakukan coklit yang dimulai 22 Februari hingga 12 Maret 2023.
"Daftar pemilh tetap (DPT) diharapkan selesai pada putaran pertama yakni 21 Juni 2023 jika pemilu dilaksanakan satu putaran," terang anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam diskusi terkait pemutakhiran data pemilih yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan (Polpum) Kementerian Dalam Negeri secara daring, Kamis (23/2).
Betty menjelaskan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Ada rentang waktu sekitar 7 bulan dari penetapan DPT hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun, jelas Betty, data kependudukan sangat dinamis sehingga selama periode tersebut, data dapat berubah. "Jika ada penduduk yang meninggal, akan ada penyesuaian (data) tapi tidak bisa dihapus dalam DPT," ucapnya.
Setelah Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disahkan, Betty menegaskan KPU akan berhati-hati dalam mengelola data kependudukan. Tidak ada lagi berbagi-pakai data sebab Dukcapil mewajibkan lembaga yang punya hak ases data kependudukan dengan mendorong penerapan zero sharing data policy. "Data yang kami miliki akan kita jaga untuk perlindungan data pribadi," tukasnya. (OL-15)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved