KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memverifikasi data pemilih dapat selesai pada putaran pertama atau 21 Juni 2023. Saat ini, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) masih melakukan coklit yang dimulai 22 Februari hingga 12 Maret 2023.
"Daftar pemilh tetap (DPT) diharapkan selesai pada putaran pertama yakni 21 Juni 2023 jika pemilu dilaksanakan satu putaran," terang anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam diskusi terkait pemutakhiran data pemilih yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan (Polpum) Kementerian Dalam Negeri secara daring, Kamis (23/2).
Betty menjelaskan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Ada rentang waktu sekitar 7 bulan dari penetapan DPT hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun, jelas Betty, data kependudukan sangat dinamis sehingga selama periode tersebut, data dapat berubah. "Jika ada penduduk yang meninggal, akan ada penyesuaian (data) tapi tidak bisa dihapus dalam DPT," ucapnya.
Setelah Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disahkan, Betty menegaskan KPU akan berhati-hati dalam mengelola data kependudukan. Tidak ada lagi berbagi-pakai data sebab Dukcapil mewajibkan lembaga yang punya hak ases data kependudukan dengan mendorong penerapan zero sharing data policy. "Data yang kami miliki akan kita jaga untuk perlindungan data pribadi," tukasnya. (OL-15)