Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memverifikasi data pemilih dapat selesai pada putaran pertama atau 21 Juni 2023. Saat ini, KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) masih melakukan coklit yang dimulai 22 Februari hingga 12 Maret 2023.
"Daftar pemilh tetap (DPT) diharapkan selesai pada putaran pertama yakni 21 Juni 2023 jika pemilu dilaksanakan satu putaran," terang anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam diskusi terkait pemutakhiran data pemilih yang digelar Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan (Polpum) Kementerian Dalam Negeri secara daring, Kamis (23/2).
Betty menjelaskan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berlangsung pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Ada rentang waktu sekitar 7 bulan dari penetapan DPT hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun, jelas Betty, data kependudukan sangat dinamis sehingga selama periode tersebut, data dapat berubah. "Jika ada penduduk yang meninggal, akan ada penyesuaian (data) tapi tidak bisa dihapus dalam DPT," ucapnya.
Setelah Undang-undang No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi disahkan, Betty menegaskan KPU akan berhati-hati dalam mengelola data kependudukan. Tidak ada lagi berbagi-pakai data sebab Dukcapil mewajibkan lembaga yang punya hak ases data kependudukan dengan mendorong penerapan zero sharing data policy. "Data yang kami miliki akan kita jaga untuk perlindungan data pribadi," tukasnya. (OL-15)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved