Kamis 02 Maret 2023, 21:39 WIB

PDIP Minta KY Investigasi Hakim terkait Putusan Penundaan Pemilu

Mediaindonesia | Politik dan Hukum
PDIP Minta KY Investigasi Hakim terkait Putusan Penundaan Pemilu

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

 

SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP tetap mendukung Komisi Pemilihan Umum RI untuk melanjutkan proses Pemilu 2024 agar tepat waktu.

“Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.

Hasto mengatakan bahwa Megawati menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.

“Atas dasar putusan MK tersebut, maka berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilu," ujar Hasto.

Hasto mengatakan bahwa DPP PDI Perjuangan langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan secara garis besar menyampaikan, bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta pemilu yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU,” ucapnya.

Baca juga: PN Jakpus tegaskan Putusan soal Pemilu belum Inkrah

Ketiga, tutur Hasto, komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN) karena itu keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan PTUN.

“Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Karena itulah, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear, benar, dan didukung PDI Perjuangan," ucap Hasto.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat tidak merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan presiden.

“Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," kata Hasto.

Atas keanehan putusan tersebut, maka PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui pemilu 5 tahunan menolak segala bentuk penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto. (Ant/OL-4)

Baca Juga

Ist/Youtube

Aneh, MKD DPR Justru Beri Penghargaan kepada Said Abdullah

👤Sri Utami 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:46 WIB
Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dihubungi, Rabu (29/3) mengatakan peruntukan uang reses menang ditujukan untuk publik dan yang...
Ist/Untidar

Sikap Tegas Kapolri, Muhammadiyah: Polisi Tidak Kebal Hukum 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 10:26 WIB
Prof Mu’ti menilai, meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri tidak lepas dari upaya reformasi dan penegakan hukum yang tidak...
Ist/DPR

DPR: UU Perampasan Aset Bisa Bantu Penyelesaian Hak Tagih Aset BLBI

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 09:54 WIB
Undang-Undang Perampasan Aset ini perlu kita dorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI itu kemarin itu bisa kita rampas oleh negara dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya