Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai putusan tersebut sangat tidak relevan. Menurutnya, pokok gugatan Partai Prima hanya soal adanya pengabaian KPU terhadap putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verfikasi faktual dan mengkoreksi data.
Ray juga menjelaskan tidak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Partai Prima dan penundaan pemilu. "Sekalipun begitu, putusan menunda pemilu 2 tahun sejak putusan tersebut dibacakan, tentu sangat tidak relevan," terangnya.
Menurutnya, putusan PN Jakpus tersebut dapat diterima selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, KPU disarankan melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan status Partai Prima. Sedangkan untuk penundaan pemilu, Ray menyatakan KPU tidak harus melaksanakan putusan tersebut.
"Untuk tidak melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan tahapan pemilu. Sebab, putusan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditetapkan oleh PN Jakpus," sambungnya.
Baca juga: PN Jakpus tegaskan Putusan soal Pemilu belum Inkrah
Menurutnya, kewenangan penundaan pemilu dengan tegas dinyatakan berada di tangan KPU yang didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilu.
"Oleh karena itu, hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Tidak dimasukannya putusan pengadilan mana pun untuk menunda pemilu karena hal tersebut tidak berhubungan dengan keadilan pemilu. Dan juga dengan kepastian hukum pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, hari ini.(OL-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved