Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai putusan tersebut sangat tidak relevan. Menurutnya, pokok gugatan Partai Prima hanya soal adanya pengabaian KPU terhadap putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk melakukan verfikasi faktual dan mengkoreksi data.
Ray juga menjelaskan tidak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Partai Prima dan penundaan pemilu. "Sekalipun begitu, putusan menunda pemilu 2 tahun sejak putusan tersebut dibacakan, tentu sangat tidak relevan," terangnya.
Menurutnya, putusan PN Jakpus tersebut dapat diterima selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, KPU disarankan melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan status Partai Prima. Sedangkan untuk penundaan pemilu, Ray menyatakan KPU tidak harus melaksanakan putusan tersebut.
"Untuk tidak melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan tahapan pemilu. Sebab, putusan ini tidak memiliki dasar yang kuat untuk ditetapkan oleh PN Jakpus," sambungnya.
Baca juga: PN Jakpus tegaskan Putusan soal Pemilu belum Inkrah
Menurutnya, kewenangan penundaan pemilu dengan tegas dinyatakan berada di tangan KPU yang didasarkan pada adanya gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan, atau gangguan lain yang dapat mengganggu tahapan pemilu.
"Oleh karena itu, hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Tidak dimasukannya putusan pengadilan mana pun untuk menunda pemilu karena hal tersebut tidak berhubungan dengan keadilan pemilu. Dan juga dengan kepastian hukum pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, hari ini.(OL-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Aksi pungli tersebut terjadi pada Kamis (24/7) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan MH Thamrin.
Hutama Karya bersama PT Bumi Karsa merampungkan pembangunan enam sekolah negeri di Jakarta Pusat untuk tahun ajaran 2025/2026.
SEORANG perempuan diduga menjadi korban penjambretan di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Kejadian itu pun terekam oleh kamera seseorang dan beredar di media sosial.
SEORANG WNA Tiongkok mengambil alih mobil milik polisi saat petugas sedang menangani mobil WNA tersebut yang terlibat kecelakaan di Jakarta Pusat (Jakpus).
Pergantian nama ini menjadi komitmen perusahaan untuk merevitalisasi kawasan niaga bersejarah melalui pendekatan modern dan adaptif.
AKSI unjuk rasa tolak RUU ODOL yang berlangsung di kawasan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (2/7), berujung ditangkapnya enam orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved