Jumat 03 Maret 2023, 19:06 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terlalu Memaksakan Diri

Sri Utami | Politik dan Hukum
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terlalu Memaksakan Diri

MI/VICKY GUSTIAWAN
Taufik Basari

 

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat dinilai memaksakan diri untuk dapat mengadili perkara gugatan perdata Partai Prima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari, Jumat (3/3). Menurutnya, putusan perdata hanya mengikat kepada para pihak, sedangkan putusan ini berimplikasi secara luas kepada ketatanegaraan bahkan melanggar konstitusi.

“Karena itu andaikan keputusan ini dijalankan menurut saya keputusan ini termasuk keputusan yang tidak dapat dieksekusi. Karena eksekusinya adalah eksekusi keperdataan tapi efeknya meluas hingga ketetanegaraan dan konstitusi. Jadi meskipun kita menghormati putusan namun putusan kali ini tidak dapat dilaksanakan karena mengandung sifat tidak bisa dieksekusi,” ungkapnya.

Permintaan untuk KPU tidak melanjutkan tahapan dan mengulang dari awal dalam waktu tertentu yakni 2 tahun 4 bulan 7 hari putusan itu tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dengan pertimbangan melompat bahkan memaksakan. Ketiadaan pertimbangan hukum ini dapat menimbulkan pertanyaan besar terhadap keputusan ini.

Baca juga: KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima

“Karena memilki kesalahan yang fundamental maka saya berharap agar pengadilan tinggi mengoreksinya dan membatalkan putusan tersebut dan tidak ada satupun alasan yang bisa membenarkan putusan ini.”

Menurutnya jika kita melihat kesalahan tersebut sullit rasanya tidak menaruh kecurigaan adanya suatu gerakan yang sistematis untuk merusak dan menganggu proses pemilu yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk melakukan penundaan pemilu.

“Segala cara dilakukan dan saling kait mengait mulai dari wacana amandemen konstitusi untuk perpanjangan masa jabatan dan pemilu, upaya hukum di MK salah satunya proposional tertutup lalu gugatan di PN hingga tertundanya tahapan pemilu hingga pernyataan beberapa tokoh yang mendorong penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk mengacaukan pemilu 2024,” tegasnya.(OL-4)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Komjak Dukung Kejaksaan Tolak RJ Bagi Mario Dandy Dkk

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 20 Maret 2023, 21:46 WIB
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dinilai masih menjalankan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus penganiayaan David...
MI/Susanto

Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

👤Faustinus Nua 🕔Senin 20 Maret 2023, 20:05 WIB
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai...
MI/Ramdani

Partai Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024

👤Faustinus Nua 🕔Senin 20 Maret 2023, 19:35 WIB
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya