Jumat 03 Maret 2023, 16:51 WIB

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima

Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Perkara Partai Prima

MI/ADAM DWI
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting

 

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan lembaga pengawas eksternal pengadilan itu akan melakukan pendalaman terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tujuannya, ujar Miko, melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

Seperti diberitakan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2024. Majelis meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu yang dijadwalkan akan digelar 14 Februari 2024, menjadi 2025. Putusan itu menuai polemik dari publik.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko, Jumat (3/3).

Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, sambung Miko, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

KY menilai putusan pengadilan seharusnya mencermati aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis, aspek yuridis yakni kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Akan Munculkan Persoalan Hukum Ketatanegaraan

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ucapnya.

Meskipun KY akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, Miko menjelaskan KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan. Adapun forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan, terang Miko, melalui upaya hukum yakni banding.

"Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung mengenai putusan ini serta aspek perilaku hakim terkait," tukasnya. (OL-4)

Baca Juga

Antara

1.446 Narapidana Dapat Remisi Nyepi, 3 Bebas dari Penjara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:45 WIB
Sebanyak 1.446 narapidana beragama hindu mendapatkan remisi nyepi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi...
Antara

KPK Endus Pengurangan Nilai Paket Bansos Beras PKH

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:35 WIB
KPK mengendus adanya pengurangan nilai paket bansos yang sengaja dilakukan para...
dok. medcom

Jelang Batas Waktu, Pejabat Negara Diminta Segera Serahkan LHKPN

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 22 Maret 2023, 08:15 WIB
KPK mengingatkan pejabat negara menyerahkan LHKPN sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya