Kamis 02 Maret 2023, 23:50 WIB

Yusril: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Keliru Putuskan Tunda Pemilu

Widhoroso | Politik dan Hukum
Yusril: Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Keliru Putuskan Tunda Pemilu

DOK MI
Ilustrasi

 

PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru. Hal tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat diminta tanggapan terkait dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.

Putusan itu dianggap tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima). Yusril menjelaskan gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. "Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," katanya menegaskan.

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Partai Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," tegasnya.

Yusril menekankan bahwa putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA) yang sifat putusannya berlaku bagi semua orang.

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut Yusril, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, nmenurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," tegas Yusril. (Ant/OL-15)

Baca Juga

MI/Rommy Pujianto

Indikator Politik: Kepercayaan publik pada Kejagung Capai 77,7 persen

👤mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 23:12 WIB
 Public trust Kejaksaan Agung kini berada di angka 77,7 persen, menempatkan kejaksaan tetap tertinggi di antara lembaga penegak...
Antara/Fakhri Hermansyah

Pengamat Sarankan Anies Didampingi Tokoh NU di Pilpres 2024

👤Abdillah Muhammad Marzuqi 🕔Minggu 26 Maret 2023, 21:14 WIB
Herry menyebutkan bahwa tokoh dari organisasi massa Nahdlatul Ulama (NU) merupakan sosok yang layak mendampingi...
MI/Susanto

Kekuatan Elektoral Besar, Erick Thohir Dinilai Makin Dekat ke KIB

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 20:35 WIB
Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, Erick Thohir tentu akan menjaga hubungan baik dengan partai politik...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya