Kamis 02 Maret 2023, 20:16 WIB

Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945

Sri Utami | Politik dan Hukum
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945

MI/VICKY GUSTIAWAN
Pakar hukum Tata Negara Feri Amsari

 

KEPUTUSAN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pemilu atas dikabulkannya gugatan Partai Prima dinilai sudah menyalahi konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi, Kamis (2/3) mengatakan PN tidak diperkenankan untuk memutus penundaan pemilu karena hal itu bukan yuridiksi dan kewenangannya. Putusan tersebut sudah bertentangan dengan pasal-pasal pemilu dalam UU tentang Pemilu.

“Tidak dimungkinkan untuk itu berdasarkan prinsip dan konstitusi pemilu dilangsungkan berkala lima tahun sekali perdasarkan pasal 22 e ayat 1 UUD 1945. Tidak mungkin pengadilan negeri menentang ketentuan pasal konstitusi, juga penundaan pemilu yang dimaksud dalam putusan ini bertentangan dengan pasal UU pemilu,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Dalam undang-undang pemilu hanya dikenal penundaan hanya dapat dilakukan dalam bentuk susulan dan lanjutan yang artinya tidak boleh ada penundaan nasional.

Dia menerangkan penundaan susulan yakni jika kemudian di tahapan tertentu terjadi upaya yang tidak dimungkinkan dilaksanakan proses pemilu karena ada bencana atau hal tertentu lainnya, maka tahapan yang tertunda tersebut disusulkan kemudian.

Baca juga:

“Lalu ada pemilu lanjutan kalau kemudian belum dilakukan tahapan tiba-tiba harus terganggu karena bencana dan lainnya maka di tempat bencana itu saja akan dilanjutkan dari awal. Jadi tidak ada konsep penundaan pemilu secara nasional,” cetusnya.

Feri menekankan tidak mungkin PN mampu atau berwenang menunda pemilu secara nasional sebab tindakan tersebut tidak masuk akal. Wacana penundaan pemilu sudah diendus Feri sejak alama sebagai ancaman bagi keberlangsungan demokrasi.

Perkara perdata Partai Prima merupakan perbuatan melawan hukum terkait hak keperdataan partai yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu. Sehinga yang perlu diperbaiki adalah hak keperdataan partai prima yakni tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual

“Demokrasi kita bisa terganggu kalau ada pengadilan negeri atau pengadilan bisa melanggar ketentuan UUD. Jadi tidak ada korelasinya dengan penundaan pemilu secara nasional bagi saya ini langkah dan keputusan yang menentang konstitusi,” tukasnya.

Sebelumnya PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memberikan ganjaran kepada KPU untuk menunda pemilu. Gugatan tersebut dilayangkan partai prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. (OL-4)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

5 Kriteria Cawapres yang Diinginkan Anies Baswedan

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:25 WIB
Pertama, pihak yang secara elektabilitas cukup tinggi dan memiliki kerentanan politik...
Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Tim Kecil Cawapres Anies Terus Berproses, PPP Beri Sinyal Koalisi

👤Sri Utami 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 21:17 WIB
Anies Baswedan meminta publik untuk semua berproses. Tim kecil yang dimiliki koalisi akan terus membahas dengan kriteria yang sudah...
Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Masukkan Jusuf Kalla untuk Bakal Cawapres Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 20:50 WIB
Bakal cawapres itu mesti figur yang mampu mendongkrak perolehan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya