Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMISI Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis yang memutus perkara tersebut adalah T Oyong selaku hakim ketua dan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
Peneliti pada Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategis and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal mengatakan, publik dapat mendorong KY untuk mendalami Oyong, Bakri, dan Dominggus jika merasa putuasn ketiganya aneh. Dorongan terhadap KY merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan di luar banding oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat.
"Publik bisa mendorong KY masuk untuk memeriksa, mengecek, atau meneliti lebih lanjut perilaku hakim," kata Nicky dalam acara media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia menegaskan, sebagai negara hukum demokratis, Indonesia memiliki batasan yuridiksi antarlembaga negara. Menurutnya, PN Jakarta Pusat mengabaikan mekanisme administrasi yang bertujuan untuk menjamin kesatuan maupun kepastian hukum. Putusan tiga hakim itu disebutnya menyebabkan kegaduhan karena melampaui yuridiksi institusi peradilan.
Baca juga: KY akan Minta keterangan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Putusan Pemilu Kontroversial
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga sepakat agar KY memeriksa tiga hakim PN Jakarta Pusat. Sikap KY, lajutnya, diperlukan untuk mencegah spekulasi berkepanjangan serta kecurigaan soal adanya anasir politik di balik putusan tersebut.
Titi menilai, majelis hakim melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak tepat dalam menggunakan argumentasi hukum. Menurutnya, perbuatan KPU yang dinilai merugikan Prima tidak dapat diseret ke ranah privat. Di samping itu, amar putusan perkara juga bertentangan dengan konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bahkan melontarkan pernyataan lebih keras. Ia menyebut hakim yang memutus perkara tersebut layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu. "Serta tidak mampu membedakan urusan privat (hukum perdata) dengan urusan-urusan publik." (OL-4)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved