Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis yang memutus perkara tersebut adalah T Oyong selaku hakim ketua dan H Bakri dan Dominggus Silaban sebagai anggota.
Peneliti pada Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategis and International Studies (CSIS) D Nicky Fahrizal mengatakan, publik dapat mendorong KY untuk mendalami Oyong, Bakri, dan Dominggus jika merasa putuasn ketiganya aneh. Dorongan terhadap KY merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan di luar banding oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat.
"Publik bisa mendorong KY masuk untuk memeriksa, mengecek, atau meneliti lebih lanjut perilaku hakim," kata Nicky dalam acara media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat (3/3).
Ia menegaskan, sebagai negara hukum demokratis, Indonesia memiliki batasan yuridiksi antarlembaga negara. Menurutnya, PN Jakarta Pusat mengabaikan mekanisme administrasi yang bertujuan untuk menjamin kesatuan maupun kepastian hukum. Putusan tiga hakim itu disebutnya menyebabkan kegaduhan karena melampaui yuridiksi institusi peradilan.
Baca juga: KY akan Minta keterangan Hakim PN Jakarta Pusat terkait Putusan Pemilu Kontroversial
Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, juga sepakat agar KY memeriksa tiga hakim PN Jakarta Pusat. Sikap KY, lajutnya, diperlukan untuk mencegah spekulasi berkepanjangan serta kecurigaan soal adanya anasir politik di balik putusan tersebut.
Titi menilai, majelis hakim melalui putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tidak tepat dalam menggunakan argumentasi hukum. Menurutnya, perbuatan KPU yang dinilai merugikan Prima tidak dapat diseret ke ranah privat. Di samping itu, amar putusan perkara juga bertentangan dengan konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie bahkan melontarkan pernyataan lebih keras. Ia menyebut hakim yang memutus perkara tersebut layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu. "Serta tidak mampu membedakan urusan privat (hukum perdata) dengan urusan-urusan publik." (OL-4)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kehadiran aparat di lapangan bertujuan utama untuk memberikan pelayanan bagi massa aksi.
POLISI akan segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Terra Drone, di Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 9 Desember 2025.
RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mengidentifikasi tujuh jenazah korban kebakaran Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat. Identifikasi itu berdasarkan pencocokan data antemortem.
Seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat
Barang bukti yang disita itu terdiri dari 12 kg sabu, sebuah truk pengangkut buah jeruk, dan dua jerigen warna biru.
WALI Kota Jakarta Pusat, Arifin, secara resmi menutup kegiatan Outfest 2025 yang diselenggarakan oleh Forum Alumni Sispala Jakarta (FASTA) di Senayan Park, Jakarta Pusat, Minggu (5/10).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved