Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto angkat bicara terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman terhadap KPU dengan tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Menurutnya, hakim tidak dapat disalahkan secara kedinasan terkait putusannya. “Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” ungkap Suharto kepada Media Indonesia, hari ini.
Suharto mengatakan bahwa masih ada kemungkinan pihak-pihak yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga Ia meminta seluruh pihak menunggu prosesnya.
“Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke pengadilan tinggi. Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya,” tambah Suharto.
Baca juga: NasDem Minta MA Evaluasi PN Jakpus
Ia menyatakan bahwa upaya-upaya hukum yang nantinya dilakukan, dapat membatalkan putusan hakim tersebut. “Hanya saja dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” jelas Suharto.
Suharto enggan menanggapi substansi perkara tersebut karena belum berkekuatan hukum tetap. Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan guna menjaga MA agar pengadilan di bawahnya tetap independen.
“Karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka MA tidak akan menanggapi substansi perkaranya, serta berpendapat tentang ‘hukum’nya. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen,” tegasnya.(OL-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved