Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat (3/3) malam.
Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang.
Baca juga: Masih Ada Upaya Agenda Besar Penundaan Pemilu 2024
Idham mengaku belum mengetahui apakah salinan putusan PN Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah diterima di Kantor KPU RI atau belum. Meski baru membaca salinan putusan versi elektronik yang beredar sejak Kamis (2/3) petang, ia menegaskan, KPU akan mengajukan banding. Proses banding, lanjutnya, segera dilaksanakan setelah KPU meregister permohonan banding.
"Banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," kata Idham.
Saat disinggung soal dugaan kelompok-kelompok terorganisir di balik upaya penundaan Pemilu 2024, Idham enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya, KPU tidak dapat mengomentari hal yang bersifat spekulatif.
Idam mengatakan, KPU hanya dapat merespon fakta hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menyebut pihaknya memaknai gugatan atau sengketa pemilu dalam moment of truth alias momen pembuktian kebenaran.
KPU, lanjutnya, menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sengketa yang dijamin Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Pada saat kami mengikuti persidangan di Bawaslu maupun PTUN (atas gugatan Prima), itu pun bagian dari perintah hukum, UU Pemilu," sambungnya.
Sebelumnya, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okhtariza mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir dan sistematis.
"Saya sulit untuk enggak melihat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan pemilu ditunda," katanya dalam acara media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat (3/3).
Baca juga: PN tidak Berwenang Tunda Pemilu
Sebelum menyusupi agenda penundaan pemilu lewat pintu pengadilan, Noory menyebut kelompok-kelompok tersebut sudah banyak menyampaikan aspirasi. Misalnya, menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), menambah masa jabatan kepala desa, serta penghapusan jabatan gubernur.
"Siapa mereka? Mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang dilacak jejak media sosialnya," ujar Noory. (OL-17)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved