Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang memvonis menunda Pemilu 2024 ke 2025.
Putusan yang dinilai penuh kontroversi itu ditanggapi segera oleh KPU dengan mempersiapkan langkah banding.
KY memastikan akan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan vonis agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
MA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
Feri menjelaskan, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan khusus terkait penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2019.
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved