Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PENGAJAR hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang secara implisit memerintahkan KPU menunda Pemilu dari 2024 ke Juli 2025 harus dinyatakan batal demi hukum.
Feri menjelaskan, Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan khusus terkait penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum melalui Peraturan MA (Perma) Nomor 2/2019. Beleid itu meminta PN untuk melimpahkan perkara perbuatan malwan hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Jika PN terlanjur menyidangkan perkara perbuatan melawan hukum, putusannya harus berbunyi NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard yang berarti tidak dapat terima karena cacat formil. Oleh karena itu, Feri sendiri heran mengapa majelis hakim PN Jakarta Pusat tetap menyidangkan gugatan Prima dan bahkan menjatuhkan putusan yang salah satunya menghukum KPU tersebut.
"Kalau kewenangan absolut peradilan dilanggar, berlaku konsep bahwa itu harus dinyatakan batal demi hukum, dianggap perbutan itu tidak pernah ada," jelas Feri dalam acara Polemik bertajuk Jalan Terjal Pemilu 2024 yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (4/3).
Kendati demikian, batal demi hukumnya putusan PN Jakarta Pusat yang diketok hakim ketua T Oyong bersama hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban baru bersifat teori dan pemahaman hukum semata. Oleh karena itu, Feri mendukung sikap KPU yang langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut agar dikoreksi pengadilan tinggi.
Dalam acara yang sama, anggota Bawaslu RI Totok Haryono menjelaskan sengketa Prima saat proses verifikasi calon peserta Pemilu 2024 terhadap KPU sudah dilakukan pihaknya sampai ke tahap ajudikasi. Bawaslu, lanjutnya, memberikan kesempatan Prima untuk memperbaiki syarat yang diminta KPU.
Baca juga: KPU Pastikan Tahapan Pemilu tidak Terganggu Putusan PN Jakpus
"Ternyata walaupun sudah ada perbaikan, Prima masih dianggap belum memenuhi syarat," jelasnya.
Setelah itu, Prima kembali mengajukan sengketa tersebut ke Bawaslu. Kendati demikian, Bawaslu tidak dapat memperkarakannya karena asas ne bis in idem atau objek perakra sengketa yang sama.
Menurut Totok, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu menghormati segala proses hukum yang berlaku, baik oleh Prima yang mencari keadilan, maupun sikap KPU yang segera menyatakan banding. "Dan kita akan menunggu konsekuensinya, kita masih mengkaji, mendalami sampai putusan akhirnya."
Adapun peneliti pada Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Noory Okhtariza, menyinggung dugaan 'pemain liar' yang sengaja memanfaatkan isu penundan pemilu sebagai alat tawar politik. Meski pemerintah berulang kali menegaskan Pemilu 2024 berjalan sesuai tahapan, ia tidak memungkiri adanya kelompok yang berupaya melobi agar pesta demokrasi itu ditunda.
Anggota KPU RI Idham Holik yang dihubungi secara terpisah enggan menanggapi lebih lanjut adanya dugaan kelompok terorganisir di balik putusan PN Jakarta Pusat. Menurutnya, KPU tidak dapat mengomentari hal yang bersifat spekulatif.
Idam mengatakan, KPU hanya dapat merespon fakta hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menyebut pihaknya memaknai gugatan atau sengketa pemilu dalam moment of truth alias momen pembuktian kebenaran.
Pihaknya menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sengketa yang dijamin Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Pada saat kami mengikuti persidangan di Bawaslu maupun PTUN (atas gugatan Prima), itu pun bagian dari perintah hukum, UU Pemilu." (OL-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved