Rabu 15 Maret 2023, 09:20 WIB

4 Eks Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Lakukan Penyelewengan Dana

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
4 Eks Petinggi PT Waskita Beton Didakwa Lakukan Penyelewengan Dana

dok. Kejaksaan Agung 
Kejaksaan Agung mengatakan empat eks petingi PT Waskita menjalani sidang dakwaan di Tipikor PN Jakarta Pusat.

 

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (14/3) menggelar sidang perdana dugaan rasuah penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Keempat petinggi PT Waskita  yang diduga terlibat mendengarkan dakwaan mereka.

"Telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Anugrianto, dan Benny Prastowo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3).

Mereka ialah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton periode 2016-2020, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton, Benny Prastowo; dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton, Anugrianto.

Baca juga: KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu

Para terdakwa diyakini membuat keuangan negara merugi Rp2,5 triliun. Mereka juga tidak ada yang mengajukan eksepsi atas dakwaannya.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," ucap Ketut.

Baca juga: Cincin Kepala Bea Cukai Makassar Berpotensi Gratifikasi

Kejaksaan Agung menyiapkan dua dakwaan dalam kasus ini. Pada dakwaan primair empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan subsidair empat terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-3)

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Jelang Batas Waktu, 33 Ribu Pejabat Negara Belum Serahkan LHKPN 

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:35 WIB
Batas waktu penyerahan LHKPN jatuh pada 31 Maret. Namun ada 33.026 wajib lapor yang belum menyerahkan...
MI/Susanto

Tersangka Kasus Tukin di Kementerian ESDM Berpeluang Terjerat TPPU

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:30 WIB
KPK membuka peluang menerapkan pasal TPPU ke tersangka dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian...
MI/Adam Dwi

Pengusutan Pencucian Uang Lukas Enembe Tinggal Tunggu Waktu

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 07:20 WIB
KPK mengatakan pengusutan dugaan TPPU terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tinggal menunggu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya