Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal meski ada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan sudah ada instruksi dari KPU Pusat berkaitan dengan tahapan pemilu pascamunculnya vonis dari PN Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, tahapan pemilu tidak ada masalah karena tetap dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun," kata Ahmadi, Minggu (5/3).
Baca juga: Sudah di Depan Mata, Ini 11 Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Partai yang Lolos
Menurut dia, KPU pusat sudah mengajukan banding berkaitan dengan putusan tentang penundaan pemilu oleh pengadilan.
Atas dasar hal tersebut, hingga sekarang juga tidak ada perubahan terkait regulasi PKPU tentang tahapan pemilu.
Ia mengatakan berdasarkan aturan jadwal yang telah disusun harus dilaksanakan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar.
"Ini termasuk penetapan partai politik peserta pemilu juga tidak berubah. Jadi, semua tetap berjalan sesuai dengan tahapan," katanya.
Menurut Ahmadi, tahapan yang dilakukan saat ini dalam proses pencocokan dan penelitian data calon pemilih.
Sebanyak 2.816 petugas dikerahkan untuk melakukan verifikasi dan validasi data pemilih dari rumah ke rumah. "Coklit dimulai 12 Februari hingga 14 Maret dan sekarang masih berlangsung," katanya.
Disinggung mengenai pendaftaran bakal calon legislatif, Ahmadi mengakui masih menunggu diterbitkannya PKPU tentang Pencalonan.
Meski demikian, berdasarkan tahapan dari KPU prosesnya akan dimulai 24 April sampai 25 November 2023. "Pastinya nanti pengumuman pendaftaran. Jadi, ditunggu saja sesuai tahapan yang telah tersusun," katanya. (Ant/OL-15)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual
DIVONIS 14 tahun penjara, pengabdian eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun jadi pertimbangan meringankan hakim.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan.
Sejumlah saksi akan diperiksa pada sidang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved