Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sudah di Depan Mata, Ini 11 Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Partai yang Lolos

Joan Imanuella
25/4/2023 17:54
Sudah di Depan Mata, Ini 11 Tahapan Pemilu 2024 dan Daftar Partai yang Lolos
Infografis tahapan Pemilu 2024 dari KPU RI(Dok. KPU RI)

Pelaksanaan Pemilu 2024 sudah semakin dekat di depan mata. Tahun depan rakyat Indonesia akan kembali menggelar pesta demokrasi untuk memilih presiden, wakil presiden, hingga wakil rakyat yang baru.

Sebelum resmi digelar pada Februari 2024, dalam beberapa bulan ke depan tahapan kampanye untuk Pemilu 2024 sudah akan dimulai oleh para partai politik peserta pemilu. Bagi kalian yang belum tahu tahapan dan partai apa saja yang akan ikut meramaikan Pemilu 2024 mendatang, berikut ini adalah daftarnya berdasarkan infografis yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024:

1. Penyusunan peraturan KPU dari 14 Juni 2022 s.d. 14 Desember 2023.

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 14 Oktober 2022 s.d. 21 Juni 2023.

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dari 29 Juli 2022 s.d. 13 Desember 2022.

4. Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca juga: Pengamat Prediksi Peta Koalisi Parpol Berubah

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dari 14 Oktober 2022 s.d. 9 Februari 2023.

6. Pencalonan

a. Presiden dan Wakil Presiden dari 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari 24 April 2023 s.d. 25 November 2023.

c. Anggota DPD dari 6 Desember 2022 s.d. 25 November 2023.

7. Masa kampanye pemilu dari 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024.

8. Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.

9. Pemungutan dan penghitungan suara

a. Pemungutan suara 14 Februari 2024.

b. Penghitungan suara dari 14 s.d. 15 Februari 2024.

c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 15 Februari 2024 s.d. 20 Maret 2024.

Baca juga: KPU Keluarkan Aturan Pencalonan Legislatif Pemilu 2024

10. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

11. Pengucapan Sumpah/Janji

a. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

b. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

c. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota.

Putaran Kedua

Sementara itu, apabila terjadi putaran kedua pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka tahapan penyelenggaraannya akan berlangsung dengan jadwal sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dari 22 Maret s.d. 25 April 2024.

2. Masa kampanye pemilu dari 2 s.d. 22 Juni 2024.

3. Masa tenang dari 23 Juni s.d. 25 Juni 2024.

4. Pemungutan suara pada 26 Juni 2024.

5. Penghitungan suara dari 26 s.d. 27 Juni 2024.

6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 Juni s.d. 20 Juli 2024.

7. Penetapan hasil pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.

8. Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.

9. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Daftar Partai Politik

Berdasarkan pengundian di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022), nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

1. PKB

2. Gerindra

3. PDIP

4. Golkar

5. NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Perindo

17. PPP

18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)

20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)

21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)

22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)

24. Partai Ummat

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya