Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terbitkan aturan baru soal pencalonan anggota legislatif Pemilu Serentak 2024 mendatang. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (17/4) dan diundangkan pada Selasa (18/4).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca juga : Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda
Selain itu, bakal calon legislatif juga disyaratkan tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca juga : Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.
"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.
KPU sendiri baru akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislatif pada Senin (24/4) sampai Minggu (30/4). Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang.
Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10/2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-8)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved