Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terbitkan aturan baru soal pencalonan anggota legislatif Pemilu Serentak 2024 mendatang. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (17/4) dan diundangkan pada Selasa (18/4).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Baca juga : Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda
Selain itu, bakal calon legislatif juga disyaratkan tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.
Baca juga : Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024
"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.
"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.
KPU sendiri baru akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislatif pada Senin (24/4) sampai Minggu (30/4). Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang.
Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10/2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-8)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved