Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Keluarkan Aturan Pencalonan Legislatif Pemilu 2024

Tri Subarkah
19/4/2023 16:28
KPU Keluarkan Aturan Pencalonan Legislatif Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari (tengah) bersama dengan Anggota KPU lainnya(MI / M Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terbitkan aturan baru soal pencalonan anggota legislatif Pemilu Serentak 2024 mendatang. Aturan tersebut telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin (17/4) dan diundangkan pada Selasa (18/4).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, regulasi soal pencalonan anggota legislatif tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

PKPU yang terdiri dari 96 pasal itu mensyaratkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota antara lain berusia 21 tahun atau lebih, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bertempat tinggal di Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Baca juga : Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda

Selain itu, bakal calon legislatif juga disyaratkan tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap atas pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terpidana kealpaan dan tindak pidana politik karena memiliki perbedaan pandangan politik dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca juga : Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

"Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf g.

"Dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sambung beleid tersebut.

KPU sendiri baru akan mengumumkan pengajuan bakal calon legislatif pada Senin (24/4) sampai Minggu (30/4). Adapun pengajuan bakal calon baru dimulai pada Senin (1/5) sampai Minggu (14/5) mendatang.

Sementara itu, regulasi baru tentang pencalonan anggota senator tertuang dalam PKPU Nomor 11/2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

PKPU baru itu merevisi sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 10/2022, salah satunya persyaratan bagi mantan terpidana. Melalui regulasi baru, mantan terapidana harus melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya