Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melampau kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilihan umum (pemilu).
Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
Baca juga : Jumhur Hidayat Ingatkan Pemilu Ditunda People Power Pasti Bergerak
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menurut Adies, hakim seperti itu sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Dia menyarankan agar hakkm semacam itu ditugaskan di diluar Jawa saja karena kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru.
Dia mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies. (RO/OL-7)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
MAJELIS hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok.
Penetapan sidang dilakukan secara daring karena para terdakwa yaitu Ammar Zoni dan kawan-kawan berada di Lapas Nusakambangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved