Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjatuhkan vonis agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 akan dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat menerangkan pihaknya akan melaporkan majelis hakim PN Jakpus yang periksa perkara Partai Prima dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya," ungkap Ibnu, Minggu (5/3).
"Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," tambahnya.
Karena itu, kata Ibnu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'. Majelis hakim dalam kasus ini adalah T Oyong sebagai hakim ketua dan H. Bakri serta Dominggus Silaban sebagai hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, menyebut KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Miko mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Bahkan, lanjut Miko, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi.
"KY lakukan pendalaman terlebih dahulu ya. Sembari membuka peluang apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan laporan. Akan lebih baik jika demikian, sebagai basis pendalaman oleh KY," tutur Miko. (OL-15)
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual
DIVONIS 14 tahun penjara, pengabdian eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun jadi pertimbangan meringankan hakim.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesal dengan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia sempat berkata kotor saat dicecar penyidik.
Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan keberatan Zarof, yang diungkapkan melalui tim penasihat hukumnya, tidak berdasarkan hukum.
Majelis mau memastikan kebenaran hitungan kemahalan metrik ton yang dituduhkan.
Lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Komnas Perempuan menilai putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved