Senin 06 Maret 2023, 14:59 WIB

Komisi Yudisial Segera Periksa Majelis Hakim PN Jakpus dalam Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Kautsar Widya Prabowo | Politik dan Hukum
Komisi Yudisial Segera Periksa Majelis Hakim PN Jakpus dalam Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Medcom/Kautsar Widya Prabowo
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memberikan konferensi pers usai menerima laporan terkait putusan hakim PN Jakpus

 

KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ihwal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

KY memastikan akan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, (6/3)

Mukti mengungkapkan, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam mendalami kasus tersebut ialah dengan memanggil hakim dan panitera PN Jakpus. Ia menyebut pemanggilan itu belum pada tahap pemeriksaan, hanya sebatas ingin mengatahui duduk perkara persoalan.

"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," jelasnya.

Namun, Mukti menekankan KY tidak mempunyai kewenangan menilai benar atau salah putusan pengadilan. Selain itu, KY akan mengawal ketat upaya hukum yang tengah bergulir terhadap putusan PN Jakpus. Salah satunya dalam bentuk banding yang rencananya bakal dilakukan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024

"Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," jelasnya. 

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.

Baca juga : KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan Pemilu

(Medcom.id/Z-5)

Baca Juga

MI / Susanto

Ini Tiga Calon Hakim Agung yang Lolos Fit and Proper Test di DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:44 WIB
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung...
MI

Bocornya Informasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke Publik Berpotensi Untungkan Pelaku TPPU

👤Tasya Nadya 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:35 WIB
Yenti Garnasih menyayangkan perdebatan terkait transaksi janggal diduga senilai 349 Triliun di Kementerian Keuangan yang terjadi belakangan...
MGN/Candra Yuri Nuralam

Kuasa Hukum Wamenkumham Bantah Kabar Titip Aspri jadi Komisaris

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:02 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej membantah telah menitipkan asisten pribadinya untuk mendapatkan jabatan komisaris di PT Citra Lampia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya