Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ihwal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
KY memastikan akan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, (6/3)
Mukti mengungkapkan, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam mendalami kasus tersebut ialah dengan memanggil hakim dan panitera PN Jakpus. Ia menyebut pemanggilan itu belum pada tahap pemeriksaan, hanya sebatas ingin mengatahui duduk perkara persoalan.
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," jelasnya.
Namun, Mukti menekankan KY tidak mempunyai kewenangan menilai benar atau salah putusan pengadilan. Selain itu, KY akan mengawal ketat upaya hukum yang tengah bergulir terhadap putusan PN Jakpus. Salah satunya dalam bentuk banding yang rencananya bakal dilakukan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024
"Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Baca juga : KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan Pemilu
(Medcom.id/Z-5)
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Dalam surat itu Kerry menegaskan dirinya bukan pengusaha minyak.
MAJELIS hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara, membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok.
Penetapan sidang dilakukan secara daring karena para terdakwa yaitu Ammar Zoni dan kawan-kawan berada di Lapas Nusakambangan, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan.
Otto Hasibuan menyampaikan bahwa Kamis (25/4), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa tuduhan terkait Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu tidak terbukti.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved