Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih ihwal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
KY memastikan akan segera mendalami kasus hakim PN Jakpus yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sesuai tugas dan fungsi KY, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode/cara untuk mendalami kasus tersebut," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, (6/3)
Mukti mengungkapkan, salah satu langkah yang akan dilakukan dalam mendalami kasus tersebut ialah dengan memanggil hakim dan panitera PN Jakpus. Ia menyebut pemanggilan itu belum pada tahap pemeriksaan, hanya sebatas ingin mengatahui duduk perkara persoalan.
"Ingin kami gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan putusan tersebut," jelasnya.
Namun, Mukti menekankan KY tidak mempunyai kewenangan menilai benar atau salah putusan pengadilan. Selain itu, KY akan mengawal ketat upaya hukum yang tengah bergulir terhadap putusan PN Jakpus. Salah satunya dalam bentuk banding yang rencananya bakal dilakukan pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga : Hakim PN Jakpus Akan Dilaporkan ke KY Terkait Vonis Penundaan Pemilu 2024
"Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi, karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan dari perkara nomor: 757/Pdt.G/2022 PN.Jkt Pst itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Baca juga : KPU Segera Ajukan Banding Vonis Penundaan Pemilu
(Medcom.id/Z-5)
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved