Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9).
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara.
Selain meminta Kepolisian membuka kembali kasus tersebut, Sahroni juga meminta pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Tujuannya, agar lembaga gakkum dan lembaga layanan pemulihan dapat lebih optimal dalam kerja sama dan berkoordinasi membantu korban perkosaan.
MAHKAMAH Agung membatalkan vonis bebas DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban, dan memberikan hukuman 200 bulan bui.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirubah menjadi RUU TPKS tetap seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban KS dan keluarganya.
Bek Prancis berusia 27 tahun itu telah ditahan dan akan disidangkan dengan tuduhan melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Gadis itu diduga diserang oleh pendeta, 53, dan tiga pekerja pada 1 Agustus setelah dia pergi ke krematorium untuk mengambil air.
"Tuduhan itu terkait dengan tiga pengadu yang berusia di atas 16 tahun dan diduga terjadi antara Oktober 2020 dan Agustus 2021."
Setelah para korban berkumpul di sekolah, korban disuruh Gede satu per satu masuk dalam ke ruangan kepala sekolah.
Akibat tuduhan itu, Wu menuai kecaman di media sosial dan sejumlah merek memutus kontrak dengannya.
KOMNAS Perempuan mengangkat laporan independen tentang pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual.
Pria berusia 69 tahun, yang terancam hukuman tambahan 140 tahun penjara jika terbukti bersalah di semua dakwaan, dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan terbaru baginya.
Pelaku kini tengah diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Jakbar. Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku selama dua tahun
Pelaku telah mencabuli anaknya yang berusia 9 tahun itu sebanyak empat kali sejak 2017.
Seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan dan terlindungi.
Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menuturkan bahwa dirinya akan segera memproses pemecatan terhadap Briptu Nikmal Idwar yang melakukan aksi tersebut.
Pemberian rasa aman kepada masyarakat di kantor polisi adalah keniscayaan. Sehingga tindak pidana yang dilakukan polisi tidak terjadi.
Poengky juga menilai aksi bejat yang dilakukan anggota polisi itu juga menghina institusi Polri.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved