Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

FPL Minta Baleg Kembalikan Jaminan Hak Korban Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS

Mohamad Farhan Zhuhri
09/9/2021 21:43
FPL Minta Baleg Kembalikan Jaminan Hak Korban Kekerasan Seksual dalam RUU TPKS
Unjuk rasa saat peringatan Hari Perempuan Internasional di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/3/2021).(ANTARA/M Agung Rajasa)

RUU Tindak Pidana Kekekerasan Seksual (TPKS) yang semula bernama RUU PKS(Penghapusan Kekerasan Seksual) telah dibahasa oleh Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU PKS pada Senin, (30/8) lalu.

Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan mengapresiasi langkah maju Tim Baleg DPR RI karena berkomitmen melanjutkan pembahasan, ditengah tingginya angka kekerasan seksual saat pandemi covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan pengalaman pendampingan FPL yang dilakukan oleh 115 lembaga layanan pendamping korban di 32 Provinsi, menemukan bahwa masih dibutuhkan agar 6 elemen kunci dipertahankan untuk menjawab persoalan di lapangan.

Baca jugaKekurangan SDM, Lapan Ajak Diaspora Perkuat Riset Penerbangan dan Antariksa

Mulai dari hukum acara yang lebih berpihak pada korban, 9 bentuk kekerasan seksual (KS) yang masih terjadi di masyarakat; pencegahan kekerasan seksual sebagai langkah taktis penanganan kasus KS, pemulihan korban yang komprehensif, koordinasi dan pemantauan, juga adanya ketentuan pidana yang mengakomodir 9 bentuk KS.

“Kami berpandangan, bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dirubah menjadi TPKS tetap seharusnya tetap menjadi pijakan hukum bagi hak korban KS dan keluarganya. Di mana selama ini belum diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang,” sebut siaran pers FPL Bagi Perempuan Korban Kekerasan, Rabu (8/9).

Beberapa elemen substansi yang sangat krusial untuk menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keluarganya justru hilang. Keterbatasan KUHAP dan beberapa kebijakan lainya, seharusnya menjadi titik tolak RUU TPKS untuk mengakomodir dan meperkuat hak korban sehingga pemanfaatn RUU ini utuh untuk menjawab kebutuhan korban.

Peran lembaga layanan milik masyarakat yang selama ini memberikan pelindungan korban serta memperkuat peran dan tangungjawab Negara perlu diakomodir sebagai langkah serius negara dalam penghapusan kekerasan seksual.

FPL berpandangan bahwa pemangkasan 6 elemen kunci dalam draft awal menjadi langkah mundur bagaimana DPR memahami kompleksitas persoalan kekerasan seksual dilapangan selama ini.

Adanya distorsi pengurangan jenis KS dari semula sembilan (9) jenis KS menjadi 4 jenis, menunjukkan bahwa ada kekurangan referensi dan kelemahan Tim Baleg DPR dalam mengelaborasikanya dengan kasus-kasus KS yang terjadi di masyarakat Indoesia.

Pendekatan hukum yang digunakan untuk pemangakasan bentuk menjadi tidak relevan. Padahal 9 jenis KS ini bukan diambil dari ruang hampa namun didasari atas pengalaman pendampingan korban KS yang didampingi oleh FPL selama ini.

Keterbatasan pasal yang mengatur hak korban untuk mendapatkan layanan pemulihan secara terpadu dan hak mendapatkan pendampingan dalam setiap proses peradilan juga menjadi salah satu catatan yang harus menjadi perhatian.

Bahwa tidak dijelaskanya Layanan Terpadu dan lembaga pendamping korban Terpadu baik berbasis masyarakat maupun pemerintah menjadi pertanyaan besar bagaimana negara memahami proses pendampingan korban kekerasan seksual.

FPL mendesak dan mendorong Baleg DPR RI untuk melakukan hal berikut:

 1. Membuka ruang diskusi secara terbuka yang melibatkan masyarakat terutama yang memiliki pengalaman dalam melakukan pendampingan dan korban yang sudah menjadi penyintas untuk perubahan naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;

2. Memasukan 6 elemen kunci yang menjadi inti substansi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yakni 9 jenis KS, Pemidanaan, Hukum Acara Pidana, Pencegahan, Pemulihan dan koordinasi dan pengawasan.

3. Mengubah definisi tindak pidana pemaksaan hubungan seksual menjadi tindak pidana perkosaan;

4. Memasukan kebutuhan khusus korban KS dengan disabilitas dalam aspek pencegahan, penanganan dan pemulihan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya