Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEORANG relawan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua berinisial MD (25) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang tukang ojek berinisial OO (29) di sekitar kawasan Kampung Harapan Sentani Timur, Jayapura, Papua beberapa waktu lalu.
Tersangkanya pun telah ditangkap oleh penyidik pada Senin (17/10) lalu.
"(Korban) Salah seorang wanita yang juga sebagai relawan PON. Aksi bejat tersebut terjadi di jalan alternatif," kata Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L Sohilait saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Lebih lanjut dijelaskan, korban semula melaporkan insiden tragis itu ke kepolisian pada 15 Oktober 2021. Kejadian itu bermula saat korban akan pulang dari tugasnya pada pukul 23.00 WIT.
Semula korban menumpang pulang dengan berboncengan motor dengan salah seorang temannya. Saat tiba di sekitar Kampung Nendali, mantan suami korban tiba-tiba menghampiri dari arah belakang dan menghentikan korban.
Kemudian, korban pun turun dari motor yang memboncenginya. Temannya pun meninggalkan korban karena melihat ada mantan suami tersebut.
"Setelah itu, mantan suami menawarkan korban untuk pulang ke rumahnya," paparnya.
Namun korban menolak ajakan mantan suaminya itu hingga membuat mantan suaminya menampar kepala korban satu kali. Mantan suami korban pun meninggalkannya.
Kemudian dalam jangka waktu yang tak lama, tersangka berinisial OO itu menghampiri korban dan menawarkan jasa ojeknya untuk pulang ke rumah.
"Namun dalam perjalanan, pelaku tidak mengantarkan korban ke Rumah, melainkan mengarahkan sepeda motor ke mata Jalan Dapur Papua, lalu pelaku langsung membelokkan motornya melewati Jalan Alternatif Dapur Papua," paparnya.
Sesampainya di jalan alternatif itu, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya. Kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban saat itu diancam akan dipukuli jika tak menuruti kemauan tersangka.
"Membuatnya tak bisa memberikan perlawanan. Korban bahkan ditarik-tarik oleh pelaku. Karena dibawah ancaman dan kalah tenaga, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras pun dengan leluasa melampiaskan nafsunya," kata Jetny.
Namun demikian, korban berhasil melakukan perlawanan dengan mengambil batu dan memukul kemaluan tersangka.
Ia pun menyelamatkan diri dengan melompat ke jurang. Pelarian korban pun berhasil hingga akhirnya dapat membuat laporan polisi ke Polsek Sentani Timur.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaos warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban," ucapnya.
"Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor Polisi DS 3770 AE milik pelaku," tambah dia.
Tersangka kemudian dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. (Hld/OL-09)
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
Kebiri kimia dilakukan lewat suntikan, menggunakan obat yang akan menurunkan kadar hormon testosteron yang nantinya akan berdampak pada berkurangnya libido atau dorongan seksual.
MA diminta menjatuhkan putusan kasasi pada terdakwa pemerkosa dua anak di Cibinong yang divonis bebas
Mahasiswa mendesak Ketua PN Cibinong mengevaluasi semua hakim dan memecat hakim yang membebaskan terdakwa pemerkosa.
"Saya sudah laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Badan Pengawas. Sudah ada tim yang turun," kata dia.
Pada Selasa (30/4), Ketua PN Cibinong, Kabupaten Bogor Lendriati Janis resmi diberhentikan dan digantikan Irfanudin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Gojek berharap permenhub tentang batas tarif bawah mempertimbangkan kepentingan semua pihak, mulai dari mitra pengemudi juga konsumen
Sukma berharap semua pihak berpikir dengan bijaksana dan mengingat hukum ekonomi dasar bahwa kenaikan harga akan mendorong penurunan permintaan.
"komsumen kan memang inginnya yang murah tapi bukan berarti murahan. Karena nyawa lebih mahal."
Namun, menurut dia, tarif baru ini membuat pemasukan dari insentif berkurang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved