Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MAHKAMAH Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, hari ini.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: KPAI Dorong Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak Oleh Ayah Kandung
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.
Terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2).(Ant/OL-4)
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau milik Aceh.
PEMERINTAH menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada data resmi yang menyatakan keberadaan potensi migas di 4 pulau yang baru-baru ini ditetapkan masuk wilayah administratif Aceh.
Pada 2009 (4 November 2009) Gubernur Aceh saat itu mengonfirmasi kepemilikan empat pulau tersebut.
Nasir juga mengapresiasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu yang legawa dengan putusan Presiden Prabowo.
Ketua Mualimin Aceh, Darwis Jeunib, yang juga mewakili Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menetapkan 4 pulau masuk bagian wilayah Aceh
Menkopolkam Budi Gunawan menegaskan akan menindaklanjuti penetapan empat pulau menjadi wilayah Aceh.
FENOMENA masalah komunikasi antara orangtua dan anak sudah terjadi sejak lama, dan bukan menjadi hal yang asing lagi.
Kandungan DHA dapat mendukung perkembangan kemampuan otak dan kemampuan belajar anak.
Membangun rutinitas yang konsisten mulai dari bangun tidur hingga kemandirian anak untuk mengurus dirinya sendiri sudah harus menjadi perhatian orangtua sebelum anak masuk sekolah.
Aspek perkembangan kognitif serta perkembangan motorik kasar dan halus menjadi penilaian yang bisa diperhatikan untuk anak siap sekolah.
PENATAAN ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Setiap anak memiliki potensi luar biasa dan peran orangtua sangat menentukan bagaimana potensi itu tumbuh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved