Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Syar'iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, di Banda Aceh, hari ini.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: KPAI Dorong Pemeriksaan Ulang Kasus Dugaan Pencabulan 3 Anak Oleh Ayah Kandung
Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara, dan akhirnya ia melakukan banding ke MS Aceh.
Terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021, karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
SUR adalah PNS yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi, dan akhirnya ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (16/2).(Ant/OL-4)
Kepala Satuan Tugas Kewilayahan Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa peralatan dapur kepada masyarakat terdampak banjir Aceh.
FENOMENA gerhana bulan total 3 Maret 2026, diperkirakan mulai terjadi pada pukul 15.44 Wib dengan fase panumbra. Kementerian Agama Provinsi Aceh menyediakan 4 unit teleskop.
Simak jadwal fase Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Aceh. Cek waktu puncak, fase yang terlihat, dan imbauan shalat khusuf dari BMKG & Kemenag.
Satgas PRR Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat keluar dari tenda darurat sebelum Idul Fitri 2026
Ditambah lagi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan deras masih sering menghantui kawasan provinsi di ujung barat Indonesia itu.
Perubahan jalur jelajah akibat bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor juga diduga kuat mengubah pola pergerakan serta habitat alami gajah.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved