Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri: Penyidik Independen Tangani Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Rahmatul Fajri
10/10/2021 15:50
Polri: Penyidik Independen Tangani Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Kantor Mabes Polri, Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja.)

PENYIDIK kepolisian bersikap independen saat menangani kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi tidak melihat status terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono membantah penyidik tidak independen karena melihat status terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Timur. Polisi tidak melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam satu kasus yang tengah ditangani.

"Polri bekerja berdasarkan alat bukti. Penyidik itu independen ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang-orang yang sedang ditangani, siapa pun dia," kata Rusdi di Jakarta, Minggu (10/10).

Rusdi mengatakan penghentian penyelidikan yang sebelumnya diputuskan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus pemerkosaan tersebut bukanlah menyangkut status terduga pelaku. Ia mengatakan saat itu penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

"Penghentian penyelidikan saat itu adalah ketika alat bukti yang didapat Polri kemudian digelar dalam gelar perkara disimpulkan bahwa belum cukup bukti tindak pidana. Oleh karena itu, penyelidikannya dihentikan. Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri," kata Rusdi.

Baca juga: Presiden: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Rudapaksa Anak

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dialami tiga anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019 kembali viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan laporan ibu kandung ketiga anak, terduga pelaku tak lain ialah ayah kandung mereka sendiri. Polres Lutim kemudian menutup kasus tersebut karena menilai barang bukti lemah. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya