SETELAH viral dalam beberapa hari terakhir, kasus rudapaksa yang dialami oleh tiga anak berusia di bawah 10 tahun dan diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, akhirnya sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Sikap kepala negara sangat jelas terkait hal tersebut.
"Presiden Jokowi sangat tegas, tidak ada toleransi bagi predator seksual anak. Karena itulah, pada 7 Desember 2020, Presiden meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramordhawardani melalui keterangan resmi, Minggu (9/10).
Presiden, sambung dia, ingin agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak diberikan hukuman berat sehingga bisa menimbulkan efek jera. "Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat serius dan keji. Itu tidak bisa diterima apalagi yang melakukan ayah kandung sendiri," tegas Jaleswari.
Baca juga: Polri Tunggu Bukti Baru Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Ia juga menambahkan, meskipun masih di bawah umur, suara para korban harus betul-betul didengar dan duperhatikan dengan saksama. "Oleh karena itu, kalau memang ditemukan ada kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan pemberhentian proses penyelidikan pada akhir 2019 atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," tandasnya. (OL-14)