Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Perempuan dan Anak Aceh (KPPAA) Firdaus Nyak Idin menilai vonis bebas terdakwa pemerkosa anak oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Aceh merupakan keputusan yang tidak adil dan terkesan mengabaikan hasil visum.
"Benar-benar keputusan yang tidak adil, alih-alih berpihak pada anak, hasil visum pun terkesan diabaikan," kata Firdaus Nyak Idin, di Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa merupakan ayah kandung dari korban.
Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar’iyah Aceh, Selasa (28/9.
Firdaus menyampaikan sejauh ini keluarga korban telah membuat laporan kepada Komisi I DPR Aceh perihal putusan bebas tersebut dan KPPAA mendukung langkah itu agar harapan revisi qanun semakin terbuka.
"Bahkan dalam putusan ini, terkesan malah ibu kandung korban yang dianggap melaporkan kasus karena benci dan dendam," ujarnya.
Firdaus mengatakan putusan tersebut memperkuat asumsi adanya masalah sistemik dalam penerapan qanun jinayat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Menurutnya, unsur pendukung sistem terkait qanun jinayat seperti kapasitas SDM hakim dinilai kurang memadai dalam memutuskan perkara yang berpihak pada anak.
Firdaus menilai puncak permasalahan ini ada pada qanun jinayat, karena itu seharusnya kasus tersebut dapat menyadarkan semua pihak bahwa qanun ini benar-benar harus direvisi.
"Pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak harus dicabut, dan hakim MS tidak punya kapasitas menyidangkan kasus kekerasan seksual anak," katanya.
Firdaus menambahkan mengenai perkembangan revisi qanun hukum jinayat sejauh ini pihaknya telah melakukan konsolidasi keempat regional, yakni Regional Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Bireuen.
Kemudian, Regional Aceh Tengah, Bener Meriah. Selanjutnya Regional Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Jaya, dan terakhir Regional Banda Aceh, Aceh Besar.
"Sementara ini semua mendukung revisi (qanun hukum jinayat) minor terkait kasus kekerasan seksual anak," demikian Firdaus. (Ant/OL-4)
Kepala Satuan Tugas Kewilayahan Percepatan Rehabilitasi Rekonstruksi Aceh Safrizal ZA menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa peralatan dapur kepada masyarakat terdampak banjir Aceh.
FENOMENA gerhana bulan total 3 Maret 2026, diperkirakan mulai terjadi pada pukul 15.44 Wib dengan fase panumbra. Kementerian Agama Provinsi Aceh menyediakan 4 unit teleskop.
Simak jadwal fase Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 di Aceh. Cek waktu puncak, fase yang terlihat, dan imbauan shalat khusuf dari BMKG & Kemenag.
Satgas PRR Pascabencana Sumatera menargetkan seluruh pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat keluar dari tenda darurat sebelum Idul Fitri 2026
Ditambah lagi cuaca ekstrem seperti angin kencang dan hujan deras masih sering menghantui kawasan provinsi di ujung barat Indonesia itu.
Perubahan jalur jelajah akibat bencana hidrometeorologis seperti banjir dan tanah longsor juga diduga kuat mengubah pola pergerakan serta habitat alami gajah.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Langkah pertama yang harus diperhatikan bukan sekadar menahan lapar, melainkan kesiapan fisik dan psikis sang anak untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Ledakan emosi orangtua sering kali dipicu oleh kondisi fisik dan psikis yang sedang tidak stabil.
Emosi yang bergejolak sering kali menjadi penghalang bagi orangtua untuk berpikir jernih.
Batuk pada kasus PJB memiliki mekanisme yang berbeda dengan batuk akibat virus atau bakteri pada umumnya.
Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan saat bencana terjadi. Hal ini karena mereka umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengekspresikan emosi secara verbal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved