Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

Muhammad Fauzi
25/11/2021 06:10
KPPPA Kecam Keras Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang
Ilustrasi(dok.medcom)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar di Kota Malang, Jawa Timur.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar meminta aparat mengusut tuntas, menegakan hukuman serta memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.

"Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun, diperkosa saat pulang dari sekolah dan kemudian dianiaya oleh delapan orang termasuk oleh satu orang pelaku pemerkosaan," kata Nahar melalui siaran pers, Kamis (25/11).

Nahar menegaskan kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan kepada korban.

Apresiasi Kepolisian

Atas pengungkapan kasus ini, pihaknya mengapresiasi Polresta Malang yang cepat menangkap para terduga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski para terduga pelaku masih berusia anak, kata Nahar, Kemen PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk memulihkan psikis," kata Nahar.

Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.

Korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.

Nahar pun meminta lembaga-lembaga panti asuhan yang merawat dan mengasuh anak harus dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya. (Ant/OL-13)

Baca Juga: BNPB Catat 2.552 Kejadian Bencana di Indonesia, Didominasi Banjir



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya