Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polri: Penyidikan Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Bisa Dibuka Lagi

Hilda Julaika
07/10/2021 17:16
Polri: Penyidikan Kasus '3 Anak Saya Diperkosa' Bisa Dibuka Lagi
Pemerkosaan(Ilustrasi)

MABES Polri menyatakan penyelidikan kasus '3 anak saya diperkosa' belum final. Meskipun Polres Luwu Timur sudah menghentikan penyelidikan kasus pada akhir 2019 lalu.

"Ini tidak final," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis (7/10).

Rusdi menjelaskan penyidikan kasus tersebut masih bisa dibuka kembali. Namun dengan catatan, jika penyidik menemukan bukti baru sehingga polisi kembali membuka penyidikan.

"Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru, maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucapnya.

Meski demikian, Rusdi mengakui kalau penyidikan kasus itu telah disetop. Pasalnya, tidak ditemukan bukti cukup bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan.

Pihaknya menegaskan penghentian tersebut lantaran hasil dari gelar perkara tidak menemukan cukup bukti tindakan pidana pada kasus tersebut.

“Jadi memang itu kejadian 2019 laporan diduga adanya pencabulan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur ya. Dan hasilnya itu dilakukan gelar perkara. Simpulan gelar perkara itu tidak cukup bukti yang terkait dengan tindakan pidana pencabulan tersebut,” katanya.

“Oleh karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah surat penghentian penyidikan dari kasus tersebut,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi mengatakan sejak awal sudah ada cacat dalam penanganan kasus ini.

Baca juga : Bangkit dari Pandemi, Desa di Kudus Kembangkan Agrowisata Nanas

Ia menjelaskan, sejak awal yang jadi masalah adalah anak-anak dalam kasus ini tidak didampingi orang tua atau pendamping lainnya saat di-BAP. Sebelum penghentian penyidikan, pelapor juga tidak didampingi pengacara.

Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak wajib didampingi orang tua dan pendamping bantuan hukum.

Kedua, sebenarnya pihaknya sudah pernah memberikan foto dan video terkait dugaan pencabulan terhadap anak-anak tersebut. Ia menyebut anak-anak ini sebelumnya mengeluh sakit di area dubur dan vagina.

Ada juga hasil laporan psikolog anak yang menerangkan bahwa anak-anak bercerita soal kejadian kekerasan seksual yang dialami, yang melibatkan lebih dari satu orang. Bukti laporan psikolog itu juga sudah disetorkan ke polisi.

"Kemudian, kalaupun dikatakan ibunya mengalami waham, itu pemeriksaannya sangat tidak layak, karena hanya 15 menit, kemudian juga hanya melibatkan dua orang psikiater, sementara ketentuan acuan kami untuk pemeriksaan berkaitan dengan proses hukum itu ada acuannya di peraturan menteri dan harus ada terdiri dari tim yang khusus, jadi ada psikiater, psikolog, dan tahapan-tahapan," paparnya.

"Jadi tidak serta merta orang mengalami waham hanya dalam waktu 15 menit. Itu juga disampaikan, prosedur yang cacat itu juga disampaikan ke Polda, tapi semua argumentasi kami itu tidak ditindaklanjuti," lanjutnya.

Berkaitan dengan hasil asesmen yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, Resky menyatakan pihaknya menganggap itu tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyelidikan oleh kepolisian. Menurutnya, sejak awal ada maladministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor. Di mana terlapor ini merupakan ASN, sehingga asesmen yang diberikan tidak objektif.

Ia menilai seharusnya P2TP2A Luwu Timur tidak mempertemukan pelapor dengan terlapor. Melainkan seharunya pelapor dilindungi terlebih dulu.

Pihaknya pun terus berupaya untuk mengadvokasi kasus ini. Ia sudah bersurat ke Mabes Polri agar bisa mengevaluasi dan membuka kembali kasus ini, meski menurutnya sampai saat ini belum ada kemajuan.

"Kami akan tetap desak Polri untuk membuka kasus ini kembali," tegasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya