Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Lima alat bukti itu adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, dokumen, dan petunjuk.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melimpahkan Jessica beserta bukti ke Kejaksaan.
Umumnya, setelah P 21, perkara akan segera disidangkan dalam waktu 14 hari atau lebih.
Setelah empat kali bolak-balik melengkapi berkas perkara, tersangka Jessica akhirnya akan menjalani masa peradilan di persidangan.
Selama ini, Jessica ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Masa penahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau dua hari lagi.
PENCEKALAN terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih akan berlaku walau yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
PENYIDIK Polda Metro Jaya meyakini jaksa penuntut akan menyatakan lengkap (P21) terhadap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat ini masih berada dalam proses penelitian di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dibutuhkan waktu 14 hari untuk proses penelitian sebelum berkas tersebut dinyatakan P21 atau tidak.
Pada 28 Mei, masa penahanan Jessica genap 120 hari.
KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyatakan penyidik masih harus menyertakan dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna hingga saat ini belum bisa naik ke pengadilan karena belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Bila dalam 10 hari ke depan penyidik polisi tidak bisa melengkapi berkas, demi hukum Jessica harus dilepaskan dari tahanan.
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso sudah empat kali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Sedangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah lima kali melimpahkan berkas tersebut.
Kejati DKI sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut untuk kali kelima ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5) lantaran ada kekurangan di dalamnya.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI masih melakukan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas Jessica.
Polda Metro Jaya siapkan diri jika dituntut.
Polisi menambahkan keterangan saksi ahli racun dari pihak luar sebagai pendapat kedua (second opinion) untuk pembanding dengan kompetensi yang sama dengan keterangan ahli lainnya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved