Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Siang Ini, Kejati DKI akan Ungkap Soal Berkas Perkara Jessica

Deny Irwanto
26/5/2016 11:05
Siang Ini, Kejati DKI akan Ungkap Soal Berkas Perkara Jessica
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso saat ini masih belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Padahal, masa penahanan Jessica akan berakhir pada 28 Mei 2016 atau dua hari lagi.

Namun, sepertinya ada harapan bagi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Siang ini, Kejaksaan Tinggi DKI akan mengadakan konfrensi pers terkait update berkas tersebut.

"Nanti siang mau update berkas Jessica, tapi saya belum tahu juga apakah yang bicara itu bapak (Kepala Kejaksaan Tinggi DKI) atau saya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Meski akan membicarakan update berkas Jessica, Waluyo masih enggan membeberkan terkait kelengkapan berkas Jessica.

"Ya nanti saja siang, saya sekarang juga masih di luar," ungkap Waluyo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengaku belum mendapat kabar mengenai kelengkapan berkas perkara Jessica. Namun, kepolisian akan selalu monitor dan siap melengkapi bukti jika memang masih ada yang diminta pihak Kejaksaan Tinggi DKI.

"Mengenai kelengkapan berkas belum ada kabar, nanti kita akan sampaikan kalau ada kabar. Tapi kita monitor terus," kata Awi saat dikonfirmasi.

Berkas perkara Jessica sebelumnya sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak empat kali. Bolak-balik berkas terjadi lantaran Kejaksaan Tinggi DKI meminta penyidik Polda Metro untuk melengkapi berkas perkara.

Sebelumnya, Awi mengatakan, jika dalam waktu yang ditentukan berkas Jessica belum dinyatakan lengkap, polisi akan mengikuti aturan hukum yang berlaku dan membebaskan Jessica dari tahanan.

"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum. Intinya, kita berdasarkan Undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan, demi hukum, kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Meski Jessica dibebaskan, Awi menjamin jika penyidikan masih akan tetap berjalan.

"Namun, kasusnya masih berproses. Kalau belum P21 ya kita akan tetap melakukan evaluasi apa kekurangannya. Namun, tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," jelas Awi.

Awi kembali mengatakan, status tersangka Jessica tidak lantas hilang jika berkas tidak dinyatakan lengkap hingga waktu yang telah ditentukan.

Untuk menentukan pencabutan status tersangka Jessica, perlu dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

Dalam gelar perkara tersebut, akan dibahass bukti-bukti yang menjerat Jessica.

"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah ya kita lakukan gelar perkara. Kalau memang disitu memang bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka harus patuh. Namun sampai sekarang masih proses dan melengkapi dan melengkapi," tandas Awi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya