Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kejati DKI Minta Jessica dan Alat Bukti Segera Diserahkan

Ilham Wibowo
26/5/2016 14:50
Kejati DKI Minta Jessica dan Alat Bukti Segera Diserahkan
(MI/Atet Dwi Pramadia)

USAI berkas kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dinyatakan lengkap, Kejaksaan Tinggi Negri DKI Jakarta meminta penyidik kepolisian segera melimpahkan tersangka berikut alat buktinya.

"Setelah berkas dinyatakan P21, kita akan kirim surat ke penyidik (Kepolisian), sesegera mungkin menyerahkan tersangka dan alat bukti ke Kejaksaan," kata Asisten Tindak Pidana Umum M Nasrun di Kantor Kejati DKI Jakarta Kamis (26/5)

Setelah empat kali bolak-balik melengkapi berkas perkara, tersangka Jessica akhirnya akan menjalani masa peradilan di persidangan.

Nasrun mengatakan, pihaknya menanti sesegera mungkin pelimpahan yang dilakukan pihak penyidik kepolisian.

"Petunjuk-petunjuk telah dipenuhi penyidik. Sesegera mungkin. Kalau bisa besok diserahkan, ya kita terima tersangka dan barang buktinya," kata Nasrun.

Namun, kata Nasrun, sebelum nantinya menjalani proses pengadilan, seluruh kelengkapan materi perkara kasus kopi bersianida ini akan diteliti.

"Kita akan terliti kelengkapannya dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya