Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya, Rabu (18/5), telah mengirimkan kembali berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.
Kejati DKI sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut untuk kali kelima ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (17/5) lantaran ada kekurangan di dalamnya.
"Kemarin P19 berkas Jesicca dari JPU (Jaksa penuntut umum) diterima oleh Penyidik dan tadi pagi pukul 20.00 sudah dikembalikan lagi ke JPU (Kejati DKI) dengan melampirkan permintaan mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono.
Adapun permintaan jaksa, kata Awi, yakni melampirkan jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkumham tentang beberapa poin terkait track record Jessica selama berada di Australia
"Beberapa waktu lalu kan penyidik minta track racord Jessica ke Australian Federal Police (AFP) cuma belum dilampirkan. Makanya, jaksa minta beberapa poin yaitu mengenai Pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis dan catatan bank," ujarnya
Atas petunjuk itu, penyidik kemudian melampirkan berkas yang diminta jaksa dengan melampirkan satu lembar surat jawaban dari Senior Liasion Officer AFP Jakarta Office tentang Update in Relation to JESSICA Supplementary Mutual Assitance Request dan dua lembar surat jawaban dari Internasional Crime Cooperation Central Authority - Attorney Generals Department - Australian Government.
"Itu sudah kami lampirkan dan kirim semua pagi ini," tegas Awi.
Penyidik hanya memiliki waktu 10 hari lagi pascamasa penahanan Jessica diperpanjang 120 hari yang akan habis pada 28 Mei 2016. Jika penyidik belum bisa melengkapi berkas untuk bisa P21 (dinyatakan lengkap), Jessica akan bebas demi hukum. (OL-3)
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved