Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCEKALAN terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, masih akan berlaku walau yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Apakah pencekalan itu akan diperpanjang atau tidak, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, akan dipertimbangkan oleh penyidik. “Karena siapa tahu Jessica masih diproses dalam penyidikan lagi, siapa tahu jaksa minta tambahan keterangan,” kata Awi, Rabu (25/5).
Masa pencekalan Jessica, kata Awi, berlaku selama enam bulan. Seandainya penyidik tidak menahan, Jessica sendiri tidak bisa bepergian ke luar negeri sejak 29 Januari 2016 hingga 29 Juni 2016
Awi menambahkan, kewajiban wajib lapor yang harus dijalani Jessica juga akan menjadi pertimbangan penyidik. Namun, seandainya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap, artinya urusan Jessica, termasuk wajib lapor, bukan lagi wewenang polisi. (OL-2)
PERAMBAHAN hutan lindung di wilayah Tlekung, Batu, Jawa Timur, mengancam kelestarian lutung jawa (Trachypithecus auratus) yang hidup di kawasan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved