Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jika Berkas Belum Lengkap dalam 11 Hari, Jessica Bebas

Deny Irwanto/MTVN
18/5/2016 14:56
Jika Berkas Belum Lengkap dalam 11 Hari, Jessica Bebas
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso sudah empat kali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Sedangkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah lima kali melimpahkan berkas tersebut.

Terakhir, pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB berkas Jessica kembali dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati DKI. Jika Kejati DKI tidak juga menyatakan berkas tersebut lengkap hingga 28 Mei 2016, maka Jessica akan menghirup udara segar alias bebas.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, ada yang salah dalam proses penyidikan yang dilaakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Ya itu salah tetap tersangka, bukan Jessica (tersangka). Maka harus bebas demi hukum," kata Yudi kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Rabu (18/5).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, jika dalam waktu yang ditentukan berkas Jessica belum dinyatakan lengkap, maka polisi akan menggikuti aturan hukum yang berlaku.

"Kembali lagi kita semua pakai aturan hukum, intinya kita berdasarkan Undang-undang yang ada. Dalam KUHAP bahwasanya jika 120 hari penyidik belum ada jawaban P21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan. Maka demi hukum kita akan melepaskan Jessica dari tahanan," jelas Awi di Mapolda Metro Jaya.

Meski nantinya Jessica akan dibebaskan, Awi menjamin jika penyidikan masih akan tetap berjalan.

"Namun kasusnya masih berproseskan. Kalau belum P21 ya kita akan tetap melakukan evaluasi apa kekurangannya. Namun tetap kita akan melakukan koordinasi dengan JPU. Bukan serta merta kita bebaskan Jessica sudah 120 hari, kasusnya selesai, tidak," beber Awi.

Status tersangka Jessica

Awi kembali mengatakan, status tersangka Jessica tidak lantas hilang jika berkas tidak dinyatakan lengkap hingga waktu yang telah ditentukan.

Untuk menentukan pencabutan status tersangka Jessica, perlu dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Dalam gelar perkara tersebut, akan dibahass bukti-bukti yang menjerat Jessica.

"Untuk menentukan yang bersangkutan statusnya berubah ya kita lakukan gelar perkara. Kalau memang disitu memang bukti pengolahan petunjuk dari jaksa tidak cukup, maka harus patuh. Namun sampai sekarang masih proses dan melengkapi dan melengkapi," tandas Awi.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya