Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan, ada lima alat bukti yang menguatkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Lima alat bukti itu adalah, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, dokumen, dan petunjuk. Kelimanya merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang.
Namun, Waluyo enggan menyebutkan secara rinci apa saja yang termasuk ke dalam dokumen dan siapa saja yang menjadi saksi dan keterangan ahli yang menjadi alat bukti yang sah itu. Dia mengatakan semua alat bukti saling menguatkan satu sama lain dan membuktikan bahwa Jessica benar melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Saat ditanya apakah penyidik sudah menemukan sianida yang digunakan untuk meracuni Mirna, Waluyo hanya mengatakan, “Alat untuk membunuhnya itu masuk syarat materiil. Jaksa menyatakan berkas lengkap karena penyidik sudah memasukkan sarat formil dan materiil ke dalamnya,” kata Waluyo kepada Media Indonesia, Kamis (26/5).
Kemudian soal celana yang diduga dibuang oleh Jessica karena terdapat sianida untuk membunuh Mirna, Waluyo mengatakan bahwa itu tidak bisa diungkapkan ke publik karena masuk ke dalam materi perkara yang akan dibuka pada saat persidangan berlangsung.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik kini harus melimpahkan Jessica dan semua alat bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian membuat dakwaan agar perkaranya bisa disidangkan dalam kurun waktu 20 hari. Jessica sendiri akan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan pelimpahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan pada Jumat (27/5). Menurutnya hanya hari itu lah waktu yang tersisa untuk melakukan pelimpahan karena masa penahanan Jessica akan habis pada Sabtu (28/5).
Dikatakan Krishna, ada 37 barang bukti yang akan diserahkan ke jaksa. Krishna enggan menjelaskan secara detail apa saja barang bukti itu. Tapi, beberapa di antaranya termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, dokumen, dan hasil penelitian laboratorium forensik Mabes Polri. Sementara dokumen hasil penyidikan di Australia sudah ada di berkas perkara. "Tinggal tunggu hasil sidang di pengadilan," katanya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved