Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Berkas Perkara Dinyatakan P21, Jessica akan Dipindah ke Pondok Bambu

Ilham Wibowo
26/5/2016 12:08
Berkas Perkara Dinyatakan P21, Jessica akan Dipindah ke Pondok Bambu
(MI/Atet Dwi Pramadia)

BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, Jessica kini akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu. Hal itu dikatakan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Kamis (26/5).

Selama ini, Jessica ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sembari menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Seandainya berkas perkara itu tidak juga dinyatakan lengkap, Jessica harus dilepaskan dari tahanan pada Sabtu (28/5).

"Rytan Pondok Bambu kan Rutan Perempuan. Kemungkinan bulan depan dia sudah dipindahkan," kata Waluyo.

Asisten Tindak Pidana Umum M Nasrun mengaku belum tahu kapan kasus Jessica akan disidangkan. Yang pasti, Kejati akan menyerahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berharap para pertengahan Juni kasus itu bisa disidangkan.

"Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan," ujarnya.

Jessica dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada beberapa bulan lalu. Dia diduga memasukkan sianida ke dalam kopi yang dikonsumsi Mirna di Kafe Olivier, Plaza Indonesia. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya