Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Masa Penahanan Jessica Sisa 18 Hari, Berkas Belum Rampung

Deny Irwanto
10/5/2016 13:58
Masa Penahanan Jessica Sisa 18 Hari, Berkas Belum Rampung
(MI/Arya Manggala)

BATAS masa penahana Jessica Kumala Wongso tinggal 18 hari lagi. Namun, berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin belum juga rampung.

Jessica sudah ditahan sejak tanggal 30 Januari lalu di Mapolda Metro Jaya. Jika dalam 18 hari ke depan atau selama 120 hari masa penahanan berkas tersangka belum juga rampung atau dinyatakan lengkap (P21), maka Jessica harus dibebaskan demi hukum.

Polda Metro Jaya telah menyiapkan diri jika berkas perkara Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI hingga masa tahanan Jessica habis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan menghadapinya dengan sesuai ketentutan hukum yang berlaku.

"Oh iya kita siap. Tentunya kalau belum P21 sampai batas masa penahanan harus dibebaskan. Kita salah kalau tidak membebaskan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/5).

Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 18 hari lagi untuk menunggu apakah berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap atau tidak. Jika ternyata tidak, Awi menganggap hal itu sebagai ujian bagi keprofesionalan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Propam juga akan menguji profesionalisme penyidik. Dalam artian tuntutan ini kita uji keprofesionalan anggota kita. Kalau sampai anggota kita tidak profesional, akan kita luruskan sesuai undang-undang," jelas Awi.

Kendati demikian, Awi yakin bahwa di pelimpahan keempat ini berkas tersebut akan berujung pada P21. Awi juga memohon doa kepada masyarakat agar polisi bisa membuktikan pidana yang dilakukan Jessica di pengadilan.

"Penyidik tetap optimis tetap P21. Kita juga memohon doa restu masyarakat untuk maju ke pengadilan," tandas Awi. (X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya