Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Cagub-Cawagub Jakarta Berpotensi Didiskualifikasi

Tri Subarkah
02/9/2024 16:50
Tiga Cagub-Cawagub Jakarta Berpotensi Didiskualifikasi
KPU DKI Terima Hasil Tes Kesehatan Tiga Pasangan Cagub-Cawagub.(MI/Tri Subarkah)

TIGA pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah mendaftar ke KPU DKI masih berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan. Itu dimungkinkan jika hasil tes kesehatan fisik dan rohani mereka terbukti tidak mampu menjalani tugas sebagai kepala daerah.

Ketiga pasangan itu, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, telah menjalani tes kesehatan masing-masing pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menjalani tes bebas penyalahgunaan narkotika.

Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada dua penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap hasil tes kesehatan para calon, yakni mampu atau tidak mampu menjalani tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur jika terpilih nanti.

Baca juga : Gelar Tes Kesehatan Cakada, RSUD Tarakan Terjunkan Tim Medis Berpengalaman 

Ia menegaskan, Undang-Undang tentang Pilkada mengamanatkan calon kepala daerah harus mempu secara jasmani maupun rohani menjalankan tugas sebagai kepala daerah sampai lima tahun ke depan.

"Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis, baik fisik, kejiwaan atau penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur dan wakil gubernur, makna interpretasi tidak mampu, makna lainnya adalah unfit atau tidak layak," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/9).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan itu juga bakal digunakan pihak KPU sebagai rangkaian pemeriksaan atau penelitian administrasi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya