Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIGA pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah mendaftar ke KPU DKI masih berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan. Itu dimungkinkan jika hasil tes kesehatan fisik dan rohani mereka terbukti tidak mampu menjalani tugas sebagai kepala daerah.
Ketiga pasangan itu, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, telah menjalani tes kesehatan masing-masing pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menjalani tes bebas penyalahgunaan narkotika.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada dua penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap hasil tes kesehatan para calon, yakni mampu atau tidak mampu menjalani tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur jika terpilih nanti.
Baca juga : Gelar Tes Kesehatan Cakada, RSUD Tarakan Terjunkan Tim Medis Berpengalaman
Ia menegaskan, Undang-Undang tentang Pilkada mengamanatkan calon kepala daerah harus mempu secara jasmani maupun rohani menjalankan tugas sebagai kepala daerah sampai lima tahun ke depan.
"Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis, baik fisik, kejiwaan atau penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur dan wakil gubernur, makna interpretasi tidak mampu, makna lainnya adalah unfit atau tidak layak," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan itu juga bakal digunakan pihak KPU sebagai rangkaian pemeriksaan atau penelitian administrasi. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
HASIL Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Aris menjelaskan tugas tim transisi ialah melakukan berbagai kajian dan mengumpulkan berbagai informasi selama jeda waktu sampai dengan pelantikan.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU DKI Jakarta, pasangan nomor urut 03 ini berhasil memenangkan Pilkada dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,7%.
Penerbitan buku penting untuk memastikan agar janji-janji yang disampaikan oleh pasangan calon dapat diingat dan direalisasikan dengan baik.
KPU DKI Jakarta menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Jakarta.
PASANGAN calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan pihaknya masih menunggu apakah ada perjara perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK atau tidak dalam tiga hari kerja ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved