Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta yang sudah mendaftar ke KPU DKI masih berpotensi didiskualifikasi dari pencalonan. Itu dimungkinkan jika hasil tes kesehatan fisik dan rohani mereka terbukti tidak mampu menjalani tugas sebagai kepala daerah.
Ketiga pasangan itu, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, telah menjalani tes kesehatan masing-masing pada Jumat (30/8) sampai Minggu (1/9) di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Mereka juga sudah menjalani tes bebas penyalahgunaan narkotika.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan ada dua penilaian yang dilakukan pihaknya terhadap hasil tes kesehatan para calon, yakni mampu atau tidak mampu menjalani tugas sebagai gubernur dan wakil gubernur jika terpilih nanti.
Baca juga : Gelar Tes Kesehatan Cakada, RSUD Tarakan Terjunkan Tim Medis Berpengalaman
Ia menegaskan, Undang-Undang tentang Pilkada mengamanatkan calon kepala daerah harus mempu secara jasmani maupun rohani menjalankan tugas sebagai kepala daerah sampai lima tahun ke depan.
"Jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis, baik fisik, kejiwaan atau penyalahgunaan narkotika, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai gubernur dan wakil gubernur, makna interpretasi tidak mampu, makna lainnya adalah unfit atau tidak layak," kata Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/9).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil tes kesehatan itu juga bakal digunakan pihak KPU sebagai rangkaian pemeriksaan atau penelitian administrasi. (P-5)
Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil menyapa pedagang dan masyarakat saat blusukan di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Deklarasi Relawan RK Mania untuk Pilkada Jakarta 2024
BEREDAR informasi bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung Anies Baswedan sebagai gubernur DKI Jakarta 2024-2029.
MANAGING Director PEPS Anthony Budiawan menyebutkan PDI Perjuangan (PDIP) berisiko mengulang kekalahan Pilpres jika mengusung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
PDIP merupakan partai yang paling merasakan kekuatan dan tekanan dari kekuasaan bisa rebound dengan mendapat simpati dan dukungan puluhan juta suara pendukung Anies
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved