Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkap hasil tes kesehatan tiga bakal pasangan calon gubernur-wakil pada Pilkada 2024. Baik Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana disebut memenuhi syarat.
"Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga pasangan calon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (2/9).
Kesimpulan itu diambil jajaran KPU Jakarta setelah menerima hasil tes kesehatan jasmani dan rohani dari tim dokter RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, serta bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Pramono-Rano menjalani tes kesehatan di RSUD Tarakan pada Jumat (30/8), diikuti Ridwan-Suswono pada Sabtu (31/8), dan Dharma-Kun pada Minggu (1/9).
Menurut Wahyu, pihaknya akan menuangkan hasil kesimpulan tes kesehatan tiga pasangan calon itu dalam kesimpulan administrasi bersama hasil verifikasi berkas-berkas pencalonan yang lain. (P-5)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Bawaslu DKI Jakarta menyebut ada empat Pantarlih yang diduga menggunakan joki untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih Pilkada 2024.
Ketua DPR Puan Maharani buka suara terkait NIK KTP warga Jakarta yang didua dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).
Menkominfo Budi Arie Setiadi buka suara soal banyaknya warga mengeluhkan nomor induk kependudukannya (NIK) dicatut sebagai pendukung pasangan tertentu
KPU DKI Jakarta menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP warga untuk mendukung calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
KPU DKI Jakarta mempersilakan masyarakat yang keberatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP miliknya dicatut pasangan calon perseorangan bisa mendatangi KPU Provinisi atau melalui online.
Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu (24/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved