Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas Jessica.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan tak semudah itu bisa meloloskan berkas perkara, termasuk berkas Jessica. Sebab, jaksa lah yang nantinya akan bertanggung jawab soal kelanjutan hukum Jessica di pengadilan.
"Dominis litis atau beban pembuktian ada di jaksa dan tidak bisa diganggu gugat," kata Waluyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (13/5).
Kejati DKI tak mau berjudi dengan meloloskan begitu saja berkas Jessica ke pengadilan. Makanya, jaksa peneliti, kata Waluyo, benar-benar ingin berkas Jessica matang. Makanya, beberapa kali berkas perkara mesti dikembalikan ke penyidik.
"Nanti jaksanya dikira bodoh, ini itu, gimana? Kalau sudah masuk ke pengadilan beban pembuktian ada di jaksa," tambah Waluyo.
Polda Metro Jaya sempat menyayangkan bolak-baliknya berkas perkara Jessica. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mestinya biar hakim yang memutuskan soal nasib hukum Jessica.
"Harusnya hakim yang memutuskan itu (berkas Jessica). Supaya ada kepastian hukum, jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," ungkap Moecgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Menurut Moechgiyarto, sistem peradilan pidana di Indonesia sebenarnya tidak ada kewajiban penyidik agar mencari dua alat bukti yang cukup. Penyidik, kata Moechgiyarto, hanya perlu mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan menaikkan kasus ke tingkat pengadilan.
"Ini kalau menganut nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti, itu tidak ada," tambah Moechgi.
107 hari sudah Jessica Kumala Wongso menjalani masa tahanan. Namun, berkas Jessica tak kunjung rampung. Setidaknya tiga kali Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica.(X-11)
Berdasarkan data kejadian pohon tumbang yang masuk Pusat Pengendalian Operator (Pusdalops) Penanggulangan Bencana BPBD Bantul hingga pukul 13.45 WIB, tercatat 25 lokasi kejadian
POHON tumbang menimpa belasan rumah di Kecamatan Panawangan, Pamarican, Kawali, Cikoneng, Rajadesa, Cijeungjing, Cisaga, Cipaku, Banjaranyar, Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
WILAYAH Daerah Istimewa Yogyakarta dilanda angin kencang sejak Jumat malam lalu dan terus berlanjut hingga Sabtu siang. Situasi dan kejadian ini menyebabkan pohon tumbang.
KOTA Sukabumi, Jawa Barat, diterjang angin kencang, Sabtu (24/1). Akibatnya, dilaporkan terjadi sejumlah bencana dampak angin kencang tersebut.
BMKG mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melanda wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (24/1/2026).
Status tersebut, lanjut Andi, menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan menghadapi dinamika cuaca yang masih berpotensi ekstrem.
Kecepatan angin di wilayah Lampung umumnya berkisar antara 18-55 kilometer per jam, terutama di wilayah pesisir dan perairan seperti perairan Barat Lampung
Sirkulasi angin dari sistem tekanan rendah tersebut, menurutnya, masih cukup kuat untuk memicu hembusan angin kencang di wilayah NTB, meski tidak sebesar dampak Bibit Siklon Tropis 97S
Dalam peristiwa ini, terdapat dua orang tertimpa pohon tumbang saat melintas menggunakan sepeda motor. Korban mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.
Kondisi cuaca signifikan ini dipicu oleh penguatan Monsun Asia dan pengaruh tidak langsung dari Siklon Tropis Luana yang terpantau bergerak di selatan perairan Indonesia.
POHON tumbang menimpa belasan rumah di Kecamatan Panawangan, Pamarican, Kawali, Cikoneng, Rajadesa, Cijeungjing, Cisaga, Cipaku, Banjaranyar, Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
WILAYAH Daerah Istimewa Yogyakarta dilanda angin kencang sejak Jumat malam lalu dan terus berlanjut hingga Sabtu siang. Situasi dan kejadian ini menyebabkan pohon tumbang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved