Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas Jessica.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan tak semudah itu bisa meloloskan berkas perkara, termasuk berkas Jessica. Sebab, jaksa lah yang nantinya akan bertanggung jawab soal kelanjutan hukum Jessica di pengadilan.
"Dominis litis atau beban pembuktian ada di jaksa dan tidak bisa diganggu gugat," kata Waluyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (13/5).
Kejati DKI tak mau berjudi dengan meloloskan begitu saja berkas Jessica ke pengadilan. Makanya, jaksa peneliti, kata Waluyo, benar-benar ingin berkas Jessica matang. Makanya, beberapa kali berkas perkara mesti dikembalikan ke penyidik.
"Nanti jaksanya dikira bodoh, ini itu, gimana? Kalau sudah masuk ke pengadilan beban pembuktian ada di jaksa," tambah Waluyo.
Polda Metro Jaya sempat menyayangkan bolak-baliknya berkas perkara Jessica. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mestinya biar hakim yang memutuskan soal nasib hukum Jessica.
"Harusnya hakim yang memutuskan itu (berkas Jessica). Supaya ada kepastian hukum, jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," ungkap Moecgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Menurut Moechgiyarto, sistem peradilan pidana di Indonesia sebenarnya tidak ada kewajiban penyidik agar mencari dua alat bukti yang cukup. Penyidik, kata Moechgiyarto, hanya perlu mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan menaikkan kasus ke tingkat pengadilan.
"Ini kalau menganut nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti, itu tidak ada," tambah Moechgi.
107 hari sudah Jessica Kumala Wongso menjalani masa tahanan. Namun, berkas Jessica tak kunjung rampung. Setidaknya tiga kali Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved