Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Kejaksaan Tinggi DKI masih meneliti berkas Jessica.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo menyatakan tak semudah itu bisa meloloskan berkas perkara, termasuk berkas Jessica. Sebab, jaksa lah yang nantinya akan bertanggung jawab soal kelanjutan hukum Jessica di pengadilan.
"Dominis litis atau beban pembuktian ada di jaksa dan tidak bisa diganggu gugat," kata Waluyo saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (13/5).
Kejati DKI tak mau berjudi dengan meloloskan begitu saja berkas Jessica ke pengadilan. Makanya, jaksa peneliti, kata Waluyo, benar-benar ingin berkas Jessica matang. Makanya, beberapa kali berkas perkara mesti dikembalikan ke penyidik.
"Nanti jaksanya dikira bodoh, ini itu, gimana? Kalau sudah masuk ke pengadilan beban pembuktian ada di jaksa," tambah Waluyo.
Polda Metro Jaya sempat menyayangkan bolak-baliknya berkas perkara Jessica. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mestinya biar hakim yang memutuskan soal nasib hukum Jessica.
"Harusnya hakim yang memutuskan itu (berkas Jessica). Supaya ada kepastian hukum, jadi kita jangan diombang-ambingkan dengan segala masalah yang demikian ini," ungkap Moecgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/5).
Menurut Moechgiyarto, sistem peradilan pidana di Indonesia sebenarnya tidak ada kewajiban penyidik agar mencari dua alat bukti yang cukup. Penyidik, kata Moechgiyarto, hanya perlu mengumpulkan sebanyak mungkin bukti dan menaikkan kasus ke tingkat pengadilan.
"Ini kalau menganut nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tidak ada kewajiban penyidik mencari dua alat bukti, itu tidak ada," tambah Moechgi.
107 hari sudah Jessica Kumala Wongso menjalani masa tahanan. Namun, berkas Jessica tak kunjung rampung. Setidaknya tiga kali Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica.(X-11)
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat, sedikitnya 10 rumah di dua kecamatan mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
Hujan deras disertai angin kencang membuat pohon tumbang dan mengalangi jalan protokol hingga sebagian jalan tergenang banjir.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem, dan menghindari berteduh di bawah pohon besar atau dekat konstruksi reklame saat hujan dan angin kencang.
CUACA ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang melanda Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (4/3) petang.
Berdasarkan data sementara dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung, tercatat sedikitnya 16 titik kejadian pohon tumbang dan dampak angin kencang
KONDISI cuaca di sejumlah lokasi di Bali masih belum normal. Selain masih diliputi mendung dan hujan ringan juga berhembus angin cukup kencang hingga menumbangkan pohon.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat, sedikitnya 10 rumah di dua kecamatan mengalami kerusakan akibat terjangan angin kencang.
BMKG peringatkan potensi cuaca ekstrem 30 Maret-2 April 2026. Hujan lebat dan angin kencang berisiko picu banjir dan longsor di sejumlah wilayah Indonesia.
ANGIN puting beliung secara tiba-tiba menerjang wilayah Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (28/3).
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
CUACA ekstrem yang ditandai dengan hujan lebat disertai angin kencang melanda Banyumas, Jawa Tengah pada Rabu (4/3) petang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved