Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI masih melakukan pemeriksaan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pemeriksaan berkas yang telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada 9 Mei 2016 itu ditargetkan hingga pekan ini.
"Pekan ini akan keluar hasilnya apakah berkas itu sudah P21 (lengkap) atau justru akan dikembalikan lagi. Saat ini masih dilakukaN pemeriksaan," ujar Waluyo.
Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut agar nantinya di pengadilan tidak terbantahkan.
"Pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang, nanti jaksa dianggapnya enggak profesional gimana," ujarnya.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara untuk pertama kalinya itu ke Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari 2016. Kemudian, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya dengan menyertakan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.
Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Pada Jumat, 22 April 2016, akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk ketiga kalinya ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik pada 29 April 2016.
Terakhir, Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas tersebut pada 9 Mei 2016 dengan menambahkan saksi ahli toksikologi (racun) dari luar Polri. Polda Metro Jaya kemudian memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari terhitung dari tanggal 28 April 2016.
Dengan demikian, dalam 30 hari ke depan atau 28 Mei 2016, Polda Metro Jaya harus melengkapi berkas perkara tersebut. Jika tidak, Jessica harus dilepaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto, mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada. Pihaknya siap membebaskan Jessica apabila Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas yang kurang.
"Ya otomatis, itu sudah otomatis. Kalau sudah waktunya demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," ujarnya (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved