Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
EDI Darmawan Salihin menjadi saksi yang pertama dalam kasus kematian anaknya, Wayan Mirna. Saat bersaksi, Darmawan diminta menjelaskan rinci tentang apa yang diketahui.
KETUA Majelis hakim sidang tewasnya Wayan Mirna Salihin, Isworo mengizinkan terdakwa Jessica Kumala Wongso untuk mengikuti sidang tanpa mengenakan baju tahanan.
SIDANG kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/7).
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan.
Tim kuasa hukum menantang hakim membuktikan dakwaan Pasal 156, terutama hal-hal yang tidak dilakukan Jessica.
TIM kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat kasus kriminalitas apapun sebelumnya seperti apa yang dituding Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perdana.
SIDANG perdana kasus kopi maut dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), cukup menyedot perhatian. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga 21 Juni 2016.
Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa Jessica di PN Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.
Secara pandangan umum, Andi mengungkapkan pihaknya keberatan dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya.
Dalam perjanjian dengan Australia, Indonesia sepakat tidak akan ada hukuman mati untuk Jessica.
Jaksa telah melakukan ekspos surat dakwaan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat hingga kini masih menyusun dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah berkonsentrasi melakukan penelitian terhadap berkas Jessica Kumala Wongso pasca pelimpahan tahap dua pada Jumat (27/5) lalu.
Jessica ditempatkan di ruang penampungan yang disebut sebagai Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Kejari Jakpus berjanji akan menempatkan jaksa dengan kualifikasi terbaik untuk menuntut Jessica.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menyatakan bakal datang dan melihat langsung proses pelimpahan tahap II berkas Jessica.
Pelimpahan tahap dua berkas Jessica akan dilakukan di Kejari Jakarta Pusat
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved