Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kejagung Pastikan Kasus Jessica Segera Disidangkan

Renatha Swasthy
08/6/2016 06:34
Kejagung Pastikan Kasus Jessica Segera Disidangkan
(MI/Galih Pradipta)

PERKARA dugaan pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap sahabatnya Wayan Mirna Salihin segera memasuki tahap persidangan. Jaksa telah melakukan ekspos surat dakwaan.

"Segera itu," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochman di Kejasaan Agung, Selasa (7/6).

Noor belum mau menyebut tanggal pasti perkara Jessica masuk ke tahap persidangan. Tapi, dia memastikan sidang bakal segera digelar.

"Rasanya nggak akan lama-lama itu karena kemarin sudah ekspos surat dakwaannya," ungkap Noor.

Sebelumnya, setelah beberapa kali berkas perkara Jessica ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran belum lengkap, Kejati DKI akhirnya menyatakan berkas perkara Jessica lengkap atau P21.

Diketahui, Mirna semaput usai menyeruput kopi pada 6 Januari. Menurut keterangan Marwan, 31, karyawan Olivier Cafe, tempat korban memesan kopi, Mirna bersama temannya Hani datang sekitar pukul 17.00 WIB. Di kafe tersebut sudah menunggu Jessica alias Siska yang datang sekitar pukul 16.09 WIB.

Sebelum Mirna dan Hani tiba, Jessica sudah memesan tiga minuman. Satu cangkir es kopi Vietnam untuk Mirna. Sementara Jessica dan Hani menikmati koktail.

Setelah satu kali sedot, Mirna semaput. Korban sempat dilarikan ke klinik mal, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Belakangan, Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Mirna. Jessica ditangkap ketika melarikan diri ke sebuah hotel di Jakarta. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya