Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Kejari Jakpus tidak akan Berlama-lama Periksa Berkas Jessica

Ilham Wibowo
27/5/2016 11:45
Kejari Jakpus tidak akan Berlama-lama Periksa Berkas Jessica
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bersiap menerima pelimpahan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna dari Polda Metro Jaya. Kejari secepatnya akan menyidangkan kasus kopi bersianida ini.

"Setelah berkas diterima, kami segera limpahkan secepatnya ke pengadilan. Kami tidak mau berlama lama," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto di kantornya, Jumat (27/5)

Hermanto menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh proses penerimaan pelimpahan Jessica Kumala Wongso beserta barang bukti untuk nantinya menggelar persidangan.

"Ketika penyidik Polda Metro Jaya datang menyerahkan tersangka dan barang bukti, kita terima, teliti, dan buatkan berita acara," ucapnya.

Jaksa dengan kualifikasi terbaik akan ditempatkan di meja hijau menuntut Jessica. Menurut Hermanto, hukuman harus diberikan seadil-adilnya.

"Sesuai Protap, saya akan menyiapkan jaksa yang memenuhi kualifikasi terbaik. Kita lihat nanti fakta persidangan, kita akan menilai mencatat fakta persidangan. Nanti kita tentukan hukuman yang paling pas," kata dia.

Kamis (26/5), berkas perkara Jessica, tersangka pembunuhan Mirna, dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah empat kali dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya